Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Omnibus Law, Kesempatan bagi UMKM untuk "Naik Kelas"

31 Agustus 2020   15:14 Diperbarui: 31 Agustus 2020   15:29 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi UMKM. - Kompas.com

Pro kontra mengenai omni bus law atau RUU Cipta Kerja memang terus ada hingga sekarang.

Meski demikian, ternyata jika dilihat dari aspek UMKM dan usaha kecil yang sedang menjalani rintisan, ternyata omni bus law cukup memberikan dampak positif. Salah satunya adalah dalam pengembangan UMKM yang akan menuju usaha yang lebih besar.

Jika sebelumnya UMKM cukup kesulitan, maka dengan omnibus law aturan mengenai UMKM ini tergambar lebih jelas.

Hal itu tertuang dalam Bab V RUU Cipta Kerja yang memuat Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perkoperasian. Sebelumnya, pemerintah menentukan secara kaku mengenai kriteria UMKM berdasarkan total kekayaan bersih dan penjualan tahunan.

Artinya, perubahan kriteria usaha dari mikro ke kecil, dari kecil ke mikro, dan seterusnya amat sulit. Lantaran, patokan yang ditentukan hanya berdasarkan nilai kekayaan dan penjualan. Sementara, aspek lain seperti pemasaran tidak diperhitungkan.

Akibatnya yang terjadi adalah UMKM akan kesulitan untuk bisa naik kelas dan mengembangkan diri. Mereka kesulitan mendapatkan bantuan jaminan permodalan, pemasaran, manajemen usaha, dan lain sebagainya. Bahkan, bantuan hak merk yang amat penting tidak bisa didapatkan ketika UMKM tidak bisa berubah ke kriteria yang lebih tinggi.

Maka, dengan RUU Cipta Kerja ini, maka peluang UMKM untuk bisa naik kelas semakin terbuka. Lantaran, patokan yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya sebatas pada dua aspek tadi. UMKM pun bisa lebih fleksibel naik kelas ke kriteria yang lebih tinggi.

Jika kemudahan ini bisa dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM, maka secara otomatis pengembangan usaha mereka akan lebih mudah.

Di sisi lain, kewajiban perusahaan besar untuk bekerja sama dengan pelaku UMKM bisa menjadi motor penggerak bagi UMKM untuk lebih cepat naik kelas.

Alih daya teknologi dan keterampilan lain akan lebih cepat sehingga UMKM tak akan kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Kerja sama ini juga memberi peluang bagi UMKM untuk bisa memperluas promosi dan pemasarannya, baik skala lokal, nasional, maupun internasional.

Jika proses naik kelas UMKM ini lebih cepat terjadi, maka dampak positifnya juga akan kembali ke masyarakat.

Terutama, dalam kaitannya untuk mengurangi pengangguran. Semakin banyak UMKM yang naik kelas dari mikro ke kecil dan seterusnya, maka semakin banyak pelaku UMKM tersebut yang membutuhkan tenaga kerja.

Dengan kebutuhan tenaga kerja yang banyak, maka penyerapan tenaga kerja, terutama tenaga kerja yang berada di sektor informal akan lebih cepat.

Tidak hanya itu, kewajiban pengusaha besar yang bermitra dengan UMKM akan juga membuka kesempatan pelatihan bagi pekerja UMKM yang bisa jadi belum terlatih.

Kualitas SDM para tenaga kerja dari UMKM ini akan semakin baik dan tentunya bisa meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Jika kualitas produk baik dan didukung dengan pemasaran yang handal, maka akan tercipta proses produksi yang sesuai standar.

Meskipun, itu dilakukan oleh UMKM yang notabene berasal dari para pelaku usaha dengan modal terbatas.

Dengan banyaknya UMKM yang naik kelas, maka kemungkinan untuk terbentuknya Perusahaan Terbatas (PT) yang berbadan hukum juga lebih terbuka.

Apalagi, kini pembuatan PT tidak memerlukan akta notaris. Cukup didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Jika pelaku UMKM kesulitan biaya, maka bisa dibantu bank lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Semakin banyak UMKM yang menjadi PT akan semakin mudah dalam mencari pembiayaan. Investor pun akan lebih mudah untuk menanamkan modal kepada UMKM yang sudah naik kelas. Dengan begini, distribusi investasi pun akan lebih merata.

Artinya, modal yang masuk, baik dari dalam negeri atau dari luar negeri, bisa dinikmati tidak hanya perusahaan besar saja, tetapi juga para pelaku UMKM. Inilah salah satu inti dari nilai positif adanya omnibus law ini.

Dalam kaitannya dengan usaha yang saya kelola, adanya omnibus law juga akan sangat berdampak kepada kemudahan usaha bimbel ini berkembang. Jika biasanya saya kesulitan modal dan perekrutan tutor, maka kerja sama dengan perusahaan besar akan membuka peluang usaha ini untuk berkembang lebih besar lagi.

Misalkan, saat saya butuh dukungan mengenai pembuatan video pembelajaran dan alih teknologi lain, maka dengan kerja sama tersebut tutor saya akan bisa terbantu. Jadi, adanya omnibus law adalah jawaban bagi UMKm untuk bisa berdaya saing.

Salam.  

Sumber: 

(1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun