Pro kontra mengenai omni bus law atau RUU Cipta Kerja memang terus ada hingga sekarang.
Meski demikian, ternyata jika dilihat dari aspek UMKM dan usaha kecil yang sedang menjalani rintisan, ternyata omni bus law cukup memberikan dampak positif. Salah satunya adalah dalam pengembangan UMKM yang akan menuju usaha yang lebih besar.
Jika sebelumnya UMKM cukup kesulitan, maka dengan omnibus law aturan mengenai UMKM ini tergambar lebih jelas.
Hal itu tertuang dalam Bab V RUU Cipta Kerja yang memuat Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perkoperasian. Sebelumnya, pemerintah menentukan secara kaku mengenai kriteria UMKM berdasarkan total kekayaan bersih dan penjualan tahunan.
Artinya, perubahan kriteria usaha dari mikro ke kecil, dari kecil ke mikro, dan seterusnya amat sulit. Lantaran, patokan yang ditentukan hanya berdasarkan nilai kekayaan dan penjualan. Sementara, aspek lain seperti pemasaran tidak diperhitungkan.
Akibatnya yang terjadi adalah UMKM akan kesulitan untuk bisa naik kelas dan mengembangkan diri. Mereka kesulitan mendapatkan bantuan jaminan permodalan, pemasaran, manajemen usaha, dan lain sebagainya. Bahkan, bantuan hak merk yang amat penting tidak bisa didapatkan ketika UMKM tidak bisa berubah ke kriteria yang lebih tinggi.
Maka, dengan RUU Cipta Kerja ini, maka peluang UMKM untuk bisa naik kelas semakin terbuka. Lantaran, patokan yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya sebatas pada dua aspek tadi. UMKM pun bisa lebih fleksibel naik kelas ke kriteria yang lebih tinggi.
Jika kemudahan ini bisa dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM, maka secara otomatis pengembangan usaha mereka akan lebih mudah.
Di sisi lain, kewajiban perusahaan besar untuk bekerja sama dengan pelaku UMKM bisa menjadi motor penggerak bagi UMKM untuk lebih cepat naik kelas.
Alih daya teknologi dan keterampilan lain akan lebih cepat sehingga UMKM tak akan kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Kerja sama ini juga memberi peluang bagi UMKM untuk bisa memperluas promosi dan pemasarannya, baik skala lokal, nasional, maupun internasional.
Jika proses naik kelas UMKM ini lebih cepat terjadi, maka dampak positifnya juga akan kembali ke masyarakat.