Izin tersebut untuk memastikan bahwa pantai-pantai di Malang Selatan aman untuk dikunjungi.
Meski demikian, ada beberapa hal yang bisa jadi masukan, baik bagi pengelola wisata pantai maupun bagi pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.
Untuk mengunjungi pantai tersebut, pengunjung harus mendaftarkan diri beberapa hari sebelumnya karena memang ada kuota pengunjung tiap harinya. Pembatasan ini juga bisa sekaligus pendaftaran secara daring.Â
Kalau tidak bisa, mungkin bisa dipikirkan cara lain seperti menghubungi nomor tertentu untuk reservasi dan sejenisnya. Yang penting mau tak mau pengunjung harus dibatasi.
Buat semacam situs, boleh khusus atau yang sudah ada mengenai registrasi ini. Kegiatan ini juga bisa sekaligus pembelian tiket agar pengunjung yang boleh masuk pantai adalah yang mereka yang sudah memiliki tiket jauh-jauh hari.
Kedua, memberikan informasi mengenai pantai yang masih kosong. Informasi ini akan membuat calon pengunjung beralih ke pantai lain ketika mengetahui kuota pantai yang akan mereka tuju sudah penuh.Â
Agar bisa adil, sebaiknya satu pengunjung hanya diperbolehkan mengunjungi satu pantai. Data kependudukan atau data lain yang digunakan untuk registrasi bisa jadi kunci. Tentu, sebelumnya harus dijamin keamanannya dulu.
Ketiga, melarang pengunjung dengan usia rentan untuk datang ke pantai. Para manula dan balita adalah contohnya. Untuk sementara waktu keduanya tidak ke pantai dulu.
Keempat, melakukan sosialisasi besar-besaran kepada masyarakat. Besar-besaran artinya skala besar seperti halnya sosialisasi memakai masker dan tidak mudik. Ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa datang ke pantai saat ini sangat berbeda jauh dengan dulu.
Persepsi ini harus dibangun karena dengan pembukaan pantai, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa semuanya sudah normal. Sudah bisa melakukan banyak kegiatan yang sebenarnya berbahaya seperti berkumpul tanpa masker.