Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Humor Artikel Utama

"Prank" Seru tapi Jangan Saru

7 Oktober 2018   15:30 Diperbarui: 7 Oktober 2018   20:04 6096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: canacopegdl.com


Sebagian besar dari Anda pasti pernah merasakan kegirangan yang amat sangat ketika melihat tayangan prank atau sejenisnya, baik melalui Televisi maupun Youtube.

Prank atau beberapa istilah lain menyebutnya dengan practical joke merupakan salah satu bentuk hiburan dengan melakukan tindakan lucu-lucuan. Prank dilakukan di tengah masyarakat dengan maksud membuat korban atau target prank merasa malu, kaget, dan tak menyangka mendapatkan kejutan seperti itu. Ciri khas lain dari prank ini adalah adanya kamera tersembunyi yang merekam segala tingkah laku dan ekspresi korban selama prank berjalan.

Di dunia pertelevisian Indonesia, prank mula-mula dikenal dalam acara Spontan yang diyatangkan di SCTV pada era 90an. Duet Komeng dan Ulfa Dwiyanti menjadi populer kala itu dengan pelaku prank diantaranya komedian Yadi Sembako. Beberapa kejadian unik terekam jelas dari wajah korban prank, seperti saat dikejar anjing, tersiram air dari kursi taman, dan sejenisnya.

Lalu, di tahun 2000an, program Trans TV, Super Trap bahkan secara utuh menayangkan proses persiapan hingga proses eksekusi prank berjalan. Di dalam acara tersebut, dipaparkan pula faktor keamanan alat-alat yang digunakan untuk melakukan prank agar tidak membahayakan korbannya.

Beberapa adegan kocak semisal toilet yang tiba-tiba mengambang di tengah danau atau terangkat ke atas menjadi salah satu tontonan yang ditunggu-tunggu pemirsa. Acara ini pun mendapat banyak apresiasi dari banyak kalangan mengingat proses pembuatannya yang bisa dibilang sangat niat.

Di antara bentuk hiburan lain, prank masih mendapat tempat di hati pemirsa. Dari beberapa literatur yang saya baca, ada kecenderungan bahwa kita memiliki sebuah respon alami di dalam otak yang membuat kita bahagia. Di dalam psikologi, respon alami ini timbul jika kita melihat orang lain dalam keadaan susah. Atau, biasa disebut dengan Schadenfreude.

Lucu ya. - https://www.listenandlearnusa.com
Lucu ya. - https://www.listenandlearnusa.com
Respon ini biasa kita dapat ketika melihat adegan lawak yang mengandung unsur kekerasan atau kemalangan suatu tokoh di dalamnya. Entah sang pelawak jatuh dari kursi, terhantam bagian tubuh pelawak lain, hingga kejadian unik lain yang menggambarkan kondisi pelawak dalam keadaan tak berdaya. Bagi beberapa dari kita, hal itu adalah lucu dan sebuah kenikmatan tiada tara. Perasaan seperti ini bisa bertambah ketika kita merasa lebih superior dari pihak yang kita tertawakan.

Demikian pula di dalam sebuah prank. Posisi korban prank yang kaget, tak bisa berbuat apa-apa, hingga panik menjadi salah satu hiburan yang sangat menyenangkan. 

Adegan seorang wanita yang terjebak di dalam toilet yang mengapung di danau yang sudah di-setting sedemikian rupa sehingga menjadi hal yang sangat menghibur. Pun demikian dengan adegan seorang pria yang mati-matian melindungi kekasihnya kala ada segerombolan alien datang menyerbu juga menjadi kenikmatan tersendiri. Bagaimana ia dan pasangannya bingung sekaligus takut sampai berkeringat dingin akibat didatangi makhluk aneh adalah sesuatu yang menjadi hiburan tersendiri. Adegan-adegan tersebut pernah tersaji dalam program Super Trap.

Tak hanya di dalam acara TV, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tayangan semacam prank ini menjamur di berbagai channelYoutube. Mereka berlomba-lomba mendapatkan views dari banyak pemirsa demi mendapatkan pundi-pundi dollar. Berbagai channel Youtube khusus prank pun muncul.

Beberapa diantaranya mengemas prank dengan model social experiment. Sebut saja tayangan yang menggambarkan sosok pengemis yang meminta makan di sebuah restoran cepat saji.

Ada pula seorang pemuda yang melantunkan ayat suci Al-Quran mengenai zina di depan orang dua sejoli yang sedang bercinta. Atau, model prank yang hanya membuat korban di sekitarnya kebingungan seperti dua pria homoseksual yang sedang bertengkar hingga parodi iklan Ramayana "magic jar" di tengah  pusat perbelanjaan. Dengan maksud membuat orang sekitar bingung, prank jenis ini juga sering medapatkan penonton yang banyak.

Namun, ada pula prank yang membuat korbannya kaget sekaligus takut. Salah satu prank yang cukup menyita perhatian saya adalah prank mengenai kemampuan telekinesis. Kemampuan mengendalikan benda-benda di sekitar layaknya film-film fantasi ini menjadi salah satu prank favorit dari channel Kiflyf. 

Channel yang memang dikenal memiliki banyak video prank ini begitu niat menyiapkan prank-nya. Sang korban merasa sangat takut dan terkejut ketika ada seorang tamu di sebuah kafe mengalami kenaikan emosi dan melemparkan apapun di sekitarnya "hanya" dengan kekuatan pikirannya. Walau terkesan settingan, namun secara jujur efek dramatisasi yang ditampilkan oleh korban dan pelaku prank membuat saya tak henti-hentinya melihat video ini.

Prank yang dilakukan oleh channel tersebut memang cukup ekstrem. Namun, ada pula prank yang sebenarnya tidak patut untuk dilakukan. Prank tersebut adalah prank membegal pengendara motor atau pura-pura membunuh orang. Jujur saya sama sekali tak menikmati kedua prank jenis ini.

Tak ada kelucuan maupun sensasi Schadenfreude di dalam benak saya. Yang ada adalah rasa kasihan terhadap korban prank sekaligus rasa muak terhadap pelaku prank. Bagaimana tak kasihan, korban prank amat sangat ketakutan ketika melihat pelaku prank di depannya membawa senjata tajam hingga pistol mainan. Meski hanya bermaksud menakti-nakuti, namun efek yang ditimbulkan bisa berdampak lebih jauh. 

Salah satunya, potensi menimbulkan konflik nyata akibat dari perbuatan tersebut. Bisa saja, korban prank melakukan perlawanan yang mampu melukai pelaku prank sendiri.

Pada beberapa tayangan, sempat terjadi adegan korban bisa merampas senjata mainan dari pelaku prank lantaran sang korban merupakan aparat keamanan yang terlatih.

Tak hanya itu, kekagetan yang amat sangat pernah berujung kepada kepolisian. Seperti yang terjadi pada bulan April lalu. Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi lantaran mengunggah video prank pocong-pocongan sehingga menyebabkan seorang ibu mengalami jantungan. Untunglah, berkat mediasi polisi, kasus itu tak masuk ke ranah hukum.

Meski begitu, ada pula kasus prank yang menyebabkan pelakunya bisa dituntut pidana. Seperti yang terjadi di negara bagian Minnesota, AS. Monalisa Perez, seorang wanita berusia 20 tahun harus mendekam di penjara lantaran ia telah menembak kekasihnya, Pedro Ruiz hingga tewas. Aksinya ini meski didorong oleh sang kekasih, namun tetap saja membahayakan.

Di dalam agama yang saya anut (islam), ada larangan mengenai kegiatan semacam prank berlebihan ini. Kala itu, ada seorang sahabat Rasulullah SAW melakukan perjalanan bersama Rasul dan sahabat lain pada suatu malam. 

Beberapa sahabat lantas menggendong salah seorang sahabat yang tengah tertidur ke atas bukit dan membangunkannya. Sontak, sahabat yang terkena prank tersebut kaget ketika bangun. Mereka lantas tertawa terbahak-bahak. Kejadian ini tidak disukai oleh Rasul dan akhirnya berliau bersabda bahwa tindakan bercanda dengan menakut-nakuti muslim yang lain adalah haram. Rasulullah mengajarkan dalam bercanda ada batasannya dan dilakukan sekedar untuk melepaskan kepenatan.

Di dalam Pancasila sesuai pengalaman sila ke-2, termaktub perilaku tidak merendahkan dan menyakiti perasaan orang lain. Sebagai manusia yang adil dan beradab, meski hanya untuk kesenangan belakan, tindakan prank berlebihan sangat bertentangan dengan nilai-nilai sila kedua Pancasila.

Korban Prank Bisa Melawan Jika Terancam

Secara alamiah, korban prank yang mendapatkan tindakan yang mengejutkan dan menjurus berbahaya seperti pembegalan akan melakukan perlawanan jika mendesak. 

Dalam Pasal 28A UUD 1945, setiap orang berhak untuk hidup dan memeprtahankan hidupnya. Maka, di dalam KUHP Pasal 49 ayat 1, korban prank yang melawan dan berkibat timbulnya luka dari pembuat prank, maka ia tak akan dikenakan sanksi pidana. Ketentuan pasal ini mengacu pada asas pembelaan terpaksa atau Noodweer.


Meski begitu, penggunaan pasal ini juga harus melihat niat dari pembuat prank, apakah hanya sebagai gurauan atau alibi untuk melakukan tindak kejahatan. Belum adanya aturan tegas mengenai kegiatan prank semacam ini di Indonesia membuat perlunya kebijakan lebih lanjut dari pihak terkait agar tidak menimbulkan korban yang tidak diinginkan. Meski begitu, berkaca dengan beberapa kejadian di luar negeri terutama Amerika Serikat, prank yang menggunakan senjata tajam atau senjata api semestinya dilarang.

Dari beberapa kasus prank yang berbahaya, pembuat konten prank di Youtube maupun televisi juga perlu memperhatikan keamanan di dalam kegiatannya. Semisal apa yang dilakukan oleh Super Trap dengan mengujicobakan terlebih dahulu jebakannya sebelum proses eksekusi. 

Edukasi mengenai pembuatan konten video yang baik juga perlu dilakukan terutama kepada para pemuda yang gemar melakukan kegiatan prank semacam ini. Tapi, akhirnya kembali lagi ke muara awal bahwa bercanda secara berlebihan tidaklah baik.

Sekian, mohon maaf jika ada kesalahan. Salam.

***

Sumber 

(1)(2)(3)(4)(5)  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun