Mohon tunggu...
IKOM UMSIDA
IKOM UMSIDA Mohon Tunggu... media

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo adalah salah satu prodi di Umsida yang terakreditasi A yang khas dengan tagline "Los Gak Rewel"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahasiswa Magang Ikom Umsida Liput Peran LKBH Umsida

15 Oktober 2025   18:45 Diperbarui: 15 Oktober 2025   18:45 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ikom.umsida.ac.id - Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswanya melalui kegiatan magang, termasuk liputan di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida. 

LKBH bertujuan memberikan pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu, melalui dua divisi: bantuan hukum gratis dan firma hukum berbayar.

Mahasiswa magang dari Ilmu Komunikasi Umsida bekerja sama dengan Metro Media untuk meliput langsung aktivitas LKBH. 

Liputan ini bertujuan untuk menggali peran LKBH dalam membantu masyarakat Sidoarjo yang membutuhkan akses keadilan, serta menjelaskan bagaimana media bisa berperan dalam menyebarkan informasi hukum.

Sumber: Istimewa
Sumber: Istimewa

Rina Pratiwi, salah satu mahasiswa magang, menyatakan, "Pengalaman magang ini memberi wawasan tentang bagaimana hukum bekerja dalam membantu masyarakat, serta pentingnya akses keadilan."

Selama magang, mahasiswa diwawancarai oleh Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, Ketua LKBH, yang menjelaskan pembagian tugas antara dua divisi yang menangani kasus hukum dengan berbagai latar belakang ekonomi.

Mahasiswa magang juga terlibat dalam pengumpulan data kasus yang ditangani oleh LKBH, seperti perceraian, sengketa hak asuh anak, dan masalah ketenagakerjaan. 

Mereka belajar menulis berita yang mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak hukum dan bagaimana cara mengakses bantuan hukum.

Program magang ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperdalam pemahaman jurnalistik, khususnya dalam isu sosial dan hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun