Mohon tunggu...
Ikhda Fitriyanti
Ikhda Fitriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelian Suatu Barang dengan Pembayaran Cicilan Syariah

29 Juni 2022   17:30 Diperbarui: 29 Juni 2022   17:38 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan Ekonomi Syariah

Kemajuan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang patut disyukuri dan diapresiasi. Peningkatan ini tidak hanya ditemukan pada tingkat pembicaraan pengaturan hipotetis, namun telah muncul pada tingkat praktis yang lebih membumi. 

Pada tingkat pembicaraan, kami menemukan banyak pertimbangan moneter Islam yang dibuat oleh para ahli. Saat ini kami merasakan bagaimana aspek keuangan Islam telah berubah menjadi 'menara gading' serta menjadi lebih membumi dan lebih tepat. Prospek fiqh muamalah misalnya, pada dasarnya sudah mulai ditumbuhkan sesuai dengan isu-isu riil kontemporer. 

Bahkan pemikiran fiqh muamalah yang diciptakan oleh para peneliti telah disesuaikan dengan cara menjadi sebuah fatwa. Fatwa yang diberikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) telah berubah menjadi 'pembantu yang wajar' bagi masyarakat umum dalam bermuamalah sesuai syariah. 

Kemajuan ide moneter Islam juga ditemukan dalam pekerjaan untuk melacak pentingnya ekonomi mutakhir. Saat ini kami menelusuri banyak buku yang mensurvei hubungan antara masalah keuangan saat ini dan aspek keuangan Islam. Pemikiran para sarjana moneter Islam dituangkan dalam setting yang lebih pionir. 

Misalnya Abu Yusuf yang memulai tugas dan tanggung jawab otoritas publik terhadap perekonomian. Selanjutnya, pemikiran Ibnu Taimiyah membahas tentang strategi moneter, khususnya yang berkaitan dengan sumber pendapatan dan peruntukan konsumsi moneter negara. Kondisi ini semakin menegaskan bahwa aspek keuangan syariah tidak hanya bisa dibedakan dengan bank syariah, tetapi juga mencakup ekonomi makro, ekonomi mikro, strategi terkait uang, pengaturan moneter, dukungan publik hingga perputaran uang. 

Sementara itu, pada tingkat fungsional, kemajuan organisasi moneter publik Islam berkembang pesat. Di bidang keuangan, misalnya, hingga Oktober 2018, jumlah Bank Umum Syariah telah mencapai 14 dengan sumber daya lengkap 304.292 miliar rupiah. 

Dengan berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia, maka terjadi pula kemajuan dalam siklus atau teknik angsuran, pada bagian-bagian tertentu. Jika Anda menginginkan cadangan dengan cepat dan tidak terjebak dalam siklus yang terlalu merepotkan, tentu menganggap pujian di bank bisa menjadi jawaban. 

Kantor ini tidak hanya tersedia di bank tradisional, tetapi juga di bank syariah yang disebut kredit syariah. Dalam peraturan Islam, diterima bahwa semua jenis bunga adalah riba dan akibatnya ditolak atau haram. 

Oleh karena itu, uang muka dari bank syariah atau kredit syariah adalah jalan untuk mendapatkan uang tunai yang terbebas dari riba. Dengan tujuan agar regulasi kartu kredit syariah dicanangkan halal. Pada kenyataannya yang membedakan porsi reguler dari porsi syariah adalah adanya akad yang menggunakan akad murabahah. Itu adalah kontrak keterusterangan manfaat dan label harga antara pedagang dan pembeli. 

Pengertian Murabahah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun