Mohon tunggu...
Ikbal MujamilHamdan
Ikbal MujamilHamdan Mohon Tunggu... Novelis - Mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang

Pengen santai ajah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Contoh Artikel Ilmiah

5 Desember 2019   23:30 Diperbarui: 5 Desember 2019   23:29 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

 

            Ke semua poin dari undang-undang ini ada untuk menjamin korisinilan berita yang dihasilkan. Juga menghindarkan seorang jurnalis dari kejahatan yang seolah terus membayangi ketika melakukan tugas sebagai seorang jurnalis.

 

            Selain UU di atas, sebenarnya pemerintah sendiri telah menetapkan sebuah regulasi untuk para wartawan agar keselamatan mereka terjamin dari kekerasan yang akan dialaminya ketika meliput sebuah berita atau pun aksi.

 

            Hal ini dijelaskan dalam pasal 170 KUHPidana, yang terletak dalam buku II tentang kejahatan dan buku V tentang kejahatan kejahatan terhadap ketertiban di depan umum . selain pasal ini, pasal 358 KHUPidana juga menjelaskan tentang itu.

 

            Dalam pasal 170 bab II dan Bab V djelaskan bahwa :

 

  • Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  •  
  • Yang bersalah diancam :
  •  
  • Dengan pidana enjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan mengakibatkan luka-luka
  •  
  • Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat
  •  
  • Dengan pidana penjara paling lama belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut
  •  
  • Pasal 89 tidak diterapkan[2]

 

Pasal ini sudah bisa menjadi acuan bagi para pelaku yang ingin menggunakan kekerasan agar bisa menjadi warning untuk tidak berlaku semena-mena. Karena sudah jelasnya hukuman dan akibat yang didapat jika melakukan sebuah kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun