Mohon tunggu...
Ikbal MujamilHamdan
Ikbal MujamilHamdan Mohon Tunggu... Novelis - Mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang

Pengen santai ajah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Contoh Artikel Ilmiah

5 Desember 2019   23:30 Diperbarui: 5 Desember 2019   23:29 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

            Selain keempat orang itu masih ada enam orang lain yang mendapat perlakuan kasar di tempat yang berbeda-beda. Di Makassar, Jurnalis Antara ditarik juga ditendang oleh seorang polisi. Hal ini sudah dikonfirmasi dan diverikasi oleh AJI tentang kebenarannya. Selain dari Media Antara, jurnalis dari Warta Inikata.com juga Makassar Today mendapat perlakuan yang sama karena mereka merekam aksi brutal yang dilakukan oleh aparat.

 

            Masalah kekerasan seperti ini akan mengancam keberadaan Jurnalisme itu sendiri. Karena mereka akan terbayang-bayangi oleh perasan takut karena jaminan keamanan justru hilang oleh kelompok yang seharusnya melindungi mereka yaitu aparat.

 

            Dari kejadian di atas, muncul pernyataan seharusnya di mana posisi pemerintah dan aparatnya juga hukum yang berlaku dalam melindungi kebebasan pers ? lalu seberapa seriuskah pemerintah dalam menjalankan hukum tersebut.

 

            Kebebasan pers adalah hak bagi setiap jurnalis. Seperti dikutip dalam UU pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat satu menyatakan bahwa seorang jurnalsistik boleh mencari, memperoleh, megolah dan menyebarluaskan sebuah informasi yang didaptkan dari sumber berita. Selain bagi jurnalis, kebebasan pers juga merupan hak asasi bagi setiap masyarakat.

 

            Pada ayat kedua bahkan bentuk-bentuk penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada pada pers nasional demi menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara.

 

            Dilanjutkan dengan kemerdekaan pers nasional yang berhak terhadap hak-haknya dalam bidang kejurnalistikan dan juga hak tolak bagi wartawan atau pun jurnalis untuk mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum yang diatur pada ayat ketiga dan keempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun