Mohon tunggu...
Ika Nur Pujiastuti
Ika Nur Pujiastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi: Analisis Izin Poligami Dengan Alasan Ingin Membantu Calon Istri (Studi Putusan PA Gresik Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs.)

10 Juni 2025   01:46 Diperbarui: 10 Juni 2025   01:46 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bab III berisi Deskripsi Perkara Izin Poligami dengan Alasan Ingin Membantu Calon Istri di Pengadilan Agama Gresik. Dalam bab ini, penulis menjelaskan kronologi perkara, mulai dari latar belakang pihak yang mengajukan izin poligami, alasan yang diajukan, hingga pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut.

Bab IV merupakan inti dari penelitian, yaitu Analisis Hukum terhadap Putusan Nomor 1430/Pdt.G/2022/PA.Gs.. Di sini, penulis menganalisis putusan tersebut dari tiga aspek: hukum acara, hukum Islam, dan hukum perkawinan Indonesia. Bab ini menilai kesesuaian putusan dengan syarat-syarat hukum serta nilai-nilai keadilan dan maqashid syariah.

Bab V adalah Penutup, yang memuat kesimpulan dari hasil penelitian serta saran-saran yang diberikan oleh penulis. Kesimpulan disusun berdasarkan hasil analisis sebelumnya, sedangkan saran ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar lebih hati-hati dalam memberikan izin poligami, terutama jika alasan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertimbangan Hukum yang Digunakan Oleh Hakim dalam Mengabulkan Permohonan Izin Poligami dengan Alasan Ingin Membantu Calon Istri

Dalam Bab III skripsi, penulis memaparkan pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan ingin membantu calon istri secara terperinci dan berdasarkan dokumen resmi putusan. Pertimbangan tersebut dijabarkan melalui analisis isi sidang serta alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon di hadapan pengadilan.

Pertimbangan pertama yang diambil oleh hakim adalah bahwa pemohon ingin membantu calon istri yang mengalami trauma dari pernikahan sebelumnya. Pemohon menjelaskan bahwa permohonan poligami ini didasari oleh niat baik untuk membimbing dan melindungi calon istri yang dianggap membutuhkan pendamping. Alasan ini bahkan disebut didukung oleh istri pertama, yang menyatakan bersedia dimadu dan tidak keberatan atas rencana pernikahan tersebut

Pertimbangan kedua mengacu pada fakta bahwa mediasi antara pemohon dan termohon telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan lain selain menerima niat pemohon. Hal ini menjadi dasar bahwa proses formil dan mediasi telah ditempuh sebelum hakim menjatuhkan putusan

Ketiga, hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh pemohon dan termohon, termasuk pernyataan tertulis mengenai persetujuan istri pertama serta kemampuan finansial pemohon untuk berlaku adil. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, syarat kumulatif seperti adanya persetujuan istri, kemampuan memberi nafkah, dan bersikap adil dinilai telah terpenuhi

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah bahwa alasan "membantu calon istri" tidak termasuk dalam syarat alternatif sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yang hanya menyebutkan tiga kondisi khusus (istri tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan, atau tidak dapat melahirkan keturunan). Meskipun demikian, hakim tetap memberikan izin karena menilai ada niat baik dan persetujuan dari pihak istri pertama, serta pertimbangan kemaslahatan secara moral dan sosial

Akhirnya, hakim juga menggunakan tafsir atas QS. An-Nisa: 3 dan asas kebebasan hakim sebagai dasar keputusan. Dalam pandangan hakim, meskipun alasan tidak sesuai dengan ketentuan hukum secara eksplisit, tetapi dengan terpenuhinya syarat kumulatif dan tidak adanya penolakan dari pihak istri pertama, maka permohonan dapat dikabulkan demi mewujudkan kemaslahatan bersama.

Dalam hal putusan hakim yang mengabulkan izin poligami dengan alasan ingin membantu calon istri penulis berargumen. Menurut penulis, alasan tersebut tidak termasuk dalam syarat alternatif yang diatur oleh undang-undang. Meski ada persetujuan dari istri pertama dan pertimbangan kemaslahatan, penulis menilai bahwa aturan hukum tetap harus ditegakkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun