Â
Melakukan pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka, penetapan diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum.
Â
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Â
BI juga diberi kewenangan untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing dan menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan baku yang digunakan dana tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.[2]
Menurut analisis kami, dari kedua sumber baik dari Bank Indonesia maupun di Undang-Undang sudah sama dan sesuai dilapangan. Bank Indonesia dalam menjalankan kewenangannya dalam bidang moneter mempunyai otoritas untuk menerapkan kebijakan moneter diskonto, yakni upaya bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan kebijakan suku bunga. Apabila uang yang beredar terlalu banyak, maka bank Indonesia akan menaikkan suku bunga sehingga masyarakat akan beramai-ramai untuk memasukkan uangnya ke bank. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tekanan eksternal yang meningkat. Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi.
 Bank Indonesia juga mempunyai kebijakan moneter operasi pasar terbuka, upaya mengendalikan jumlah uang beredar dengan pembelian atau penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau instrumen lainnya di pasar modal. Saat bank Indonesia ingin mengurangi peredaran uang, maka pemerintah menjual surat berharga. Sebaliknya, ketika peredaran uang harus ditingkatkan, maka pemerintah membeli surat berharga.
Analisis Majelis Ulama Indonesia serta Struktur dan Kewenangannya
Sebagaimana disampaikan oleh DSN MUI pada 24 Februari 2022, struktur DSN MUI terdiri dari  Badan pengawas, badan pengurus, badan pelaksana harian,  ketua beserta wakilnya, sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara beserta wakil bendahara,  yang dibantu oleh bidang perbankan syariah, bidang pasar modal syariah, bidang industri keuangan non bank syariah, bidang bisnis dan ekonmi syariah, serta bidang edukasi dan sosialisasi DSN MUI.
Berdasarkan Surat Keputusan MUI Nomor: Kep-146/DP-MUI/XII/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2021-2025[3] dan Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor : 11/PO-MUI/VIII/2021 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, organisasi DSN-MUI terdiri dari perangkat internal dan perangkat eksternal.