Mohon tunggu...
Ika Ika
Ika Ika Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Penimbunan Merugikan Sesama Umat Islam

9 Oktober 2016   09:05 Diperbarui: 9 Oktober 2016   09:33 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang atau jasa dari produsen kepada konsumen guna memenuhi kebutuhan. Distribusi dalam islam mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam pemeliharaan sosial yang adil dalam bidang ekonomi, sebagai dasar pengambilan keputusan pada bidang distribusi, dalam islam telah di ketahui bahwasannya nabi muhammad SAW terlahir dari keluarga yang berlatar belakang sebagai seorang pedagang dan beristrikan seorang pedagang pula yang bernama Siti Khadijah, dan beliau berdagang sampai negeri syiria. Pada saat itu nabi Muhammad SAW telah mengajarkan dasar-dasar nilai dalam pendistribusian yaitu dengan kejujuran dan ketekunan. 

Maka dari itu kita sebagai umat nabi Muhammad SAW harus mengikuti jejak-jejak beliau dalam melakukan perdagangan. Karena beliau adalah sosok panutan dalam islam, kita harus tetap jujur dan menjaga pendistribusian agar tetap adil. Karena ada juga hal yang tidak di perbolehkan atau di larang dalam pendistribusian dan yang paling umum dari dulu hingga saat ini yaitu penimbunan.di dalam islam penimbunan dilarang dikarenakan agar supaya harta tidak hannya beredar dikalangan orang-orang tertentu saja. Seperti dalam sebuah hadits yang artinya “ Siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan harga yang paling tinggi, dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk perbuatan yang salah (dosa)” (H.R Ahmad).

Menimbun adalah membeli barang dengan jumlah bannyak lalu menyimpannya beberapa lama dengan tujuan untuk menjualnya kembali setelah barang tersebut langka di pasaran dan harganya akan menjadi mahal. Perbuatan tersebut (menimbun) jelas sekali adalah perbuatan yang salah karena menyimpang dari peraturan jual beli atau perdagangan dalam sistem ekonomi islam yang berdasarkan al Qur'an dan al Hadis. Dalam hadis ini sudah jelas bahwa penimbunan adalah hal yang dilarang dan yang melakukan akan berdosa. Maka dari itu kita harus berhati-hati agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang akan menimbulkan dosa. Menimbun juga dapat merugikan orang lain, karena menimbun dapat membuat orang lain kekurangan dan barang yang di butuhkan akan menjadi langka dan sulit di dapat. 

Hal ini akan menimbulkan kerugian pada orang lain dan jelas tidak baik. Di zaman yang sudah modrn ini masih ada saja orang atau penjual yang melakukan penimbunan biasanya karena masih adanya umat islam yang tidak mengetahui hukum atau hadis yang melarang penimbunan. Tetapi ada juga yang sengaja melakukan penimbunan karena tergiur dengan hasil yang di dapat dan seolah-olah tidak pedulu dengan larangan dan ajaran yang telah di berikan nabi Muhammad. Sudah seharusnya kita sebagai umat islam harus mengetahui mana yang diperbolehkan atau yang tidak diperbolehkan oleh agama dan didalam agama Islam itu sendiri telah ada Al Hadis yang diriwayatkan berdasarkan kehidupan dan ajaran nabi Muhammad SAW. Jadi wajib hukumnya bagi umat islam mempelajari dan mengamalkan ajaran nabi Muhammad sebagai panutan umat islam. Sistem ekonomi yang berbasisi Islam menghendaki bahwa dalam pendristribusian harus berdasarkan kebebasan dan keadilan. 

Kebebasan disini adalah, kebebasan dalam bertindak yang diiringi dengan nilai-nila agama dan keadilan juga keseimbangan antara unsur materi dan spiritual. Keadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam Al Qur’an agar harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi pada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan, seperti yang diterangkan dalam surat Al Hasyr ayat 17. Jadi agar harta itu tidak hanya beredar diantara orang kaya saja, maka setiap umat Islam yang berminat berdagang atau yang berprofesi sebagai sebagai seorang pedagangwajib menghindari penimbunan, agar adil dan setiap orang mendapatkan kebutuhannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun