Mohon tunggu...
Ika SelviaMarliastutik
Ika SelviaMarliastutik Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa/ UIN MALIKIMALANG

main/orang bilang aku pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Istishna dalam Kehidupan Sehari-hari

6 Juni 2022   15:25 Diperbarui: 6 Juni 2022   15:28 2900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

sebelum memasuki akad istishna dalam kehidupan sehari-hari, kita harus paham dulu apa sih akad istishna itu???

nah, akad istishna adalah kegiatan pemesanan suatu produk kepada produsen, produk tersebut kalau kita dengar sekilas mungkin kita akan membayangkan bahwa  akad istishna itu berlaku untuk barang kerajinan saja padahal sebenarnya banyak juga transaksi akad istishna yang tanpa kita sadari. akad pemesanan barang ini dilakukan dari pihak 1( pemesan) kepada pihak ke 2( produsen), akad ini sudah dikenal sejak zaman ,Nabi Muhammad SAW yang diceritakab memesan cincin dan perak. 

nah, pemesanan tersebut dinamakan akad istishna dan kemudian akad tersebut dizaman berikutnya di sepakati oleh ulama sebagai salah satu akad perdagangan yang sesuai syariat Islam. akad ini sudah disahkan dalam fatwa DSN-MUI( Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) No.22/DSN-MUI/IU/2002 yang menjelaskan tentang jual beli akad istishna paralel. dan juga tercantum dalam Al-qur'an yang menjelaskan tentang hukum akad istishna yakni terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya:

" hai orang-orang yang beriman ! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menusilkannya dengan benar"

jadi ayat tersebut menjelaskan bahwa jika kita ingin melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan alangkah lebih baik kita mencatatnya agar  tidak lupa, dan apabila terdapat saksi dalam utang-piutang tersebut alangkah lebih baiknya juga untuk mengantisipasi bahwa kita lupa saksi tersebut juga menuliskannya dengan benar. sehingga utang-piutang untuk menghindari percekokan. 

misalnya jika dilakukan dalam kehidupan sehari-hari yakni ketika kita ingin membeli sepatu, kita pergi ke toko sepatu kemudian melihat ukuran sepatu kita, nah pada saat itu juga ukuran sepatu yang sama seperti ukuran kaki kita itu tidak ada dan otomatis kita akan memesannya kepada penjual sepatu tersebut. nah jika jual beli tersebut dilakukan dengan syariat islam maka transaksi tersebut sudah termasuk akad istishna.

nah dalam akad istishna ini ada syaratnya loh! nah mau tau apa syaratnya:)

 nah syarat dari akad istishna yakni:

  1.  kesepakatan kriteria barang disebutkan diawal
  2. waktu penyerahan tidak ditentukan
  3. barang yang dipesan sudah biasa menggunakan akad istishna

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun