Mohon tunggu...
Money

Bank Kekinian, “Perbankan Syariah”

24 April 2016   10:45 Diperbarui: 24 April 2016   10:53 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa sih bank syariah itu ? Bukannya sudah banyak sekali bank syariah yang berdiri di Indonesia ? Nah, bank syariah yaitu bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam. Syarat, rukun, akad serta ketentuan yang lainnya juga selalu mengacu pada syariat Islam. Dalam kegiatannya juga tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah.


Di era modern seperti saat ini, banyak sekali nasabah yang berpindah pilihan yang awal mulanya menggunakan bank konvensional kini beralih memilih menggunakan bank syariah. Mereka mulai sadar bahwa bank konvensional banyak mengandung kemudharatan, yaitu banyak berbagai unsur yang dapat merugikan bagi nasabah. 


Selain itu, juga didukung dengan banyaknya perbankan syariah yang mulai didirikan di Indonesia. Hal ini sebagai bukti bahwa bank syariah (yang pada saat itu Bank Muamalat Indonesia) bisa tetap maju dan jaya pada saat menghadapi krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997-1998. Banyak sekali bank konvensional yang bangkrut pada kurun waktu itu, tetapi bank syariah tetap jaya. Hal ini bisa terjadi karena adanya perbedaan sistem yang dianut antara bank konvensional dengan bank syariah.


Banyak sekali manfaat yang diperoleh dari penggunaan bank syariah. Salah satu diantaranya adalah tidak adanya riba dan unsur riba lainnya. Lain halnya dengan bank konvesional yang menggunakan sistem bunga. Sistem bunga sudah terbukti banayak merugikan nasabah. Karena pangambilan suku bunga pada nasabah yang dilakukan oleh bank konvensional tidak pandang bulu. Mereka tidak melihat terlebih dahulu usaha apa yang akan didirikan oleh si nasabah. Yang menjadi prioritasnya hanyalah keuntungan, keuntungan dan keuntungan. Sedangkan, bank syariah dalam mencari keuntungan dilakukan dengan menerapkan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil ini sama-sama mendatangkan keuntungan bagi kedua belah pihak.

 Besarnya bagi hasil tergantung dari keuntungan si nasabah dalam menjalankan usahanya, jika keuntungan yang diperoleh meningkat, maka keuntungan yang diperoleh bank syariah juga banyak. Sebaliknya, jika keuntungan dari usaha si nasabah mengalami kemunduran, maka keuntungan atau bagi hasil yang diperoleh bank akan mengalami penurunan juga. Sedangkan dalam pelaksanaan sistem bunga pada bank konvensional, mereka tidak memperhitungkan besar kecilnya keuntungan dari usaha si nasabah. Mereka akan tetap menetapkan berapa besarnya tingkat suku bunga dari jumlah pinjaman tersebut. Dan hal ini sangat merugikan bagi nasabah.


Dalam bank syariah juga terdapat berbagai macam pembiayaan, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan pada modal kerja serta pembiayaan dalam hal konsumsi. Selain itu juga terdapat pembiayaan dalam jangka panjang, jangka menengah serta jangka panjang. Jika dilihat dari sektor usaha, bank syariah juga menyediakan tawaran pembiayaan, seperti dalam sektor industri, perdagangan, perumahan dan jasa serta dalam sektor pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan. Jadi, pilihan pembiayaan dalam bank syariah itu sangat lengkap, banyak dan beragam. Kita hanya perlu memilih pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan kita.


Sementara itu, terdapat fakta paling mencengangkan dari perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yaitu jika dalam bank konvensional eksistensi bunga masih sangat diragukan oleh semua agama. Sedangkan dalam bank syariah, tidak ada satu pun agama yang meragukan sistem bagi hasil.


Dari beberapa uraian diatas, maka masih mau menunggu apalagi ? Mari kita bersama-sama beralih menggunakan bank kekinian, yaitu perbankan syariah demi kemaslahatan kita sendiri juga kemaslahatan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun