Mohon tunggu...
Kompasianer
Kompasianer Mohon Tunggu... Dokter - Menyajikan informasi akurat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kritis, berimbang dan Terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengembalikan GBHN Menjerumuskan Presiden Jokowi

4 Desember 2019   12:10 Diperbarui: 4 Desember 2019   12:27 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iin solihin | dokpri

Presiden Bereaksi terkait masa bakti presiden dan itu hal yang wajar dan baik untuk demokrasi dengan kata lain presiden memperhatikan fenomena dan aspirasi masyarakat dan menganggap ide dan gagasan adalah bagian dari aspirasi berbangsa dan bernegara.

Di sisi lain ini juga dapat ditafsir kan bukan ditujukan untuk diri nya (Presiden Jokowie), Pasal 7 UUD 1945 berbunyi 'Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Seandainya" pasal itu diamendemen, misal diubah sehingga presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama tiga kali, maka ada tiga orang yang dapat dipilih kembali. Mereka ialah SBY dan Jokowi untuk jabatan presiden, dan JK untuk jabatan wakil presiden.

"Atau bila" amendemen itu berbunyi dapat dipilih kembali selama 10 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tidak berturut-turut, Jokowi tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan presiden yang ketiga. Yang boleh dipilih kembali ialah SBY karena dia yang memenuhi syarat tidak berturut-turut untuk jabatan yang ketiga.

Semua itu seandai nya amendemen terjadi. Dengan demikian halnya yang diusulkan Terjadi amendemen UUD 1945 yang kelima, khususnya menyangkut Pasal 7.

Semua itu pendapat, sekali lagi opini, yang tidak perlu membuat Jokowi merasa gusar karena solusi nya adalah PRESIDEN SEUMUR HIDUP itu adalah yang paling tepat untuk situasi saat ini namun jika negara sudah mampu bediri tegak sejajar dengan negara lain di dunia international juga demokrasi sudah sangat baik maka perubahan dapat dilakukan menyesuaikan situasi dan keadaan.

Amendemen seperti yang disetujui presiden Jokowi ialah amendemen terbatas, yakni mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN.

Saya justru Curiga dan malah menilai kembalinya GBHN dalam konstitusi justru dapat menjerumuskan presiden di sini Presiden harus berhati-hati atas setiap usulan walau secara umum biasa saja namun agenda politik nya harus dapat kita Presiden pahami dengan baik.

Karena Bukankah presiden dapat dijatuhkan di tengah jalan bila presiden dinilai tidak melaksanakan GBHN atau melanggar GBHN?

Harus diakui amendemen UUD 1945 bisa melebar ke mana-mana. Amendemen itu bisa membakar perlawanan mahasiwa yang sangat keras jika misalnya demokrasi langsung pilpres diubah menjadi demokrasi perwakilan melalui MPR.

Jadi Sekali lagi Presiden Jokowi tentu bukan orang yang ke ge er an pengen menjabat seumur hidup namun anak bangsa ini membutuhkan dan ini teruji di pilpres 2019 yang mengkrucut kubu A dan Kubu B dan kekuatan secara pemerintahan dan dukungan rakyat terbukti kuat secara konstitusi dengan kata lain jika hanya mengamandemant merubah kalimat satu kali masa jabatan diganti Seumur hidup itu Hal sepele dengan catatan sosialisasi yang baik memasyarakat kan pemikiran yang benar saya yakin tidak akan ada Polemik, kalo sekedar Riak-riak itu biasa dalam negara demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun