Mohon tunggu...
Kompasianer
Kompasianer Mohon Tunggu... Dokter - Menyajikan informasi akurat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

kritis, berimbang dan Terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kecurangan BPHTB dan KKN, Hal yang Lazim untuk Kabupaten Bogor

11 Juni 2019   08:06 Diperbarui: 11 Juni 2019   09:09 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh iin solihin : Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bogor

Terkuaknya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, menuai kecaman. 

 Kecurangan terkait BPHTB tidak sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 15 tahun 2010 serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2010 dan UU nomor 28 tahun 2010 tentang BPHTB.

Menyikapi itu, Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bogor Raya, Iin Solihin mengatakan, secara hirarki peraturan harus berjenjang dan aturan turunan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, 

Namun Hebat nya BAPPENDA Kabupaten Bogor bisa memproduksi aturan Tehnis yang bertentangan dengan Perda dan UU serta perpres dalam penerapan nya, Namun perlu diketahui masyarakat oknum-oknum tersebut sangat kebal hukum, terbukti sampai kini belum ada yang berani memenjarakan mereka, untuk itu pihak arun akan mencoba 1 langkah lagi yaitu melaporkan nya ke pada KPK-RI.. nanti kita liat hasil nya, karena masyarakat terus memantau semua ini. 

Dugaan Bukti kurang bayar yang dikeluarkan Bappenda Kab.Bogor untuk me markup pajak BPHTB (dokpri)
Dugaan Bukti kurang bayar yang dikeluarkan Bappenda Kab.Bogor untuk me markup pajak BPHTB (dokpri)


"Saya ambil contoh UU nomor 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 2 poin a menyebutkan jika penetapan pajak BPHTB  dari "jual beli dari harga transaksi" dan Pasal 90 (1) Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk: a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani nya akta jual beli," 

Menurutnya, ini selaras dengan Peraturan Daerah No 15 tahun 2010, namun ketika dalam pelaksaan tehnis nya hasil dari beberapa Laporn masyarakat kepada ARUN dan ditindak lanjuti Dengan investigasi tidak selaras, kasus kurang bayar yang menjadi modus operandi oknum terkait membuat terkejut karena penetapan oleh BAPPENDA Kabupaten Bogor, adalah didasari Harga Pasar dan atau harga taksiran.

Unik nya lagi penetapan tersebut dapat dinegosiasikan, bisa masyarakat bayangkan penetapan hasil perhitungan dapat dinegosiasikan pembayarakan nya, bukan kah ini sama saja tidak ada kepastian hukum dan akan merusak dan membuat rancu sistem keuangan serta akan menjadi kendala dalam menginventarisir pemasukan pemerintah dari sektor tersebut, dan banyak lagi dampak negatif lain nya.

"Sementara, pihak Bappenda berdasarkan hal tersebut mengatakan saat kami meminta klarifikasi, pihak
bappenda berlindung dengan PERBUP No 78 th 2010 tegasnya, Iin juga berpesan, yang harus masyarakat ketahui jika benar peraturan bupati tersebut memberatkan karena mark-up dari NJOP variatip namun bisa mencapai 300%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun