Mohon tunggu...
iin nuraeni
iin nuraeni Mohon Tunggu... Guru - seorang ibu yang menyukai anak-anak, suka menulis, dan ingin terus belajar.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Belajar sepanjang hayat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan SDN Pekoren l Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan

3 Desember 2021   08:15 Diperbarui: 3 Desember 2021   08:17 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan SDN Pekoren l

PKKS

(Penilaian Kinerja Kepala Sekolah)

KEGIATAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) DI SATUAN PENDIDIKAN SDN PEKOREN I KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PASURUAN

 

Penilaian Kinerja Kepala sekolah (PKKS) merupakan agenda  rutin program dinas provinsi setiap tahunnya. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kinerja atau pengembangan karir Kepala Sekolah selama satu tahun yang di lakukan setiap bulan November. Penilaian ini dilakukan kepada setiap Kepala Sekolah mulai jenjang SD, SMP, dan SMU/SMK. Khususnya pada Satuanan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Pekoren I. Penilaian kinerja kepala sekolah telah di lakukan pada hari Selasa,30 November 2021 oleh Bapak Yasid, S.Pd, M.Pd.

Komponen yang dinilai meliputi :

  • Komponen kepribadian dan sosial
  • Komponen Kepemimpinan Pembelajaran
  • Komponen Pengembangan Sekolah
  • Komponen Manajemen Sumber Daya Alam
  • Komponen Kewirausahaan
  • Komponen Supervisi Pembelajaran.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa pada saat ini Kepala Sekolah sudah tidak wajib mengajar di kelas melainkan hanya sebagai manajerial. Maka dari itu, Kepala Sekolah sebagai pucuk pimpinan dalam sebuah lembaga mempunyai tugas yang sangat komplek dan sangat menentukan maju atau mundurnya sebuah lembaga pendidikan, dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah mengacu pada 8 pokok tugas, yaitu

  • Kepala Sekolah sebagai pendidik (Edukator).
  • Kepala Sekolah sebagai Manajer.
  • Kepala Sekolah sebagai Administrator
  • Kepala Sekolah sebagai Supervisor.
  • Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader).
  • Kepala Sekolah sebagai Inisiator
  • Kepala Sekolah sebagai Inovator
  • Kepala Sekolah sebagai Motivator
  • Kepala Sekolah sebagai Evaluator

Aspek yang dinilai adalah bagaimana kinerja kepala sekolah terhadap 9 pokok tugas di atas. Penilaian kinerja Kepala Sekolah ini dilakukan oleh pengawas yaitu Bapak Yasid, S.Pd, M.Pd dengan menggali informasi dari bawahan yaitu Guru, Tenaga Kependidikan, Komite, dan Wali Murid, melalui kuisioner yang di berikan kepada pihak-pihak penilai.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00WIB. Penilaian ini diawali dengan sambutan singkat dari Pengawas, kemudian Kepala Sekolah, dan dihadiri oleh  beberapa dewan guru yang mewakili, karena sebagian besar Dewan Guru dan Staf sedang melaksanakan Kegitan Belajar Mengajar. kemudian melanjutkan ke kegiatan inti yaitu pengawas menilai satu per satu aspek yang menjadi point pada penilaian Kinerja Kepala Sekolah ini. Dimana ada 141 point yang harus terpenuhi. Setiap point kami kelompokkan dan di tangani oleh satu atau dua guru dengan tujuan untuk  memudahkan penilaian.

Kegiatan berjalan dengan lancar, di lanjutkan dengan penyampaian hasil penilaian kinerja Kepala Sekolah oleh pengawas baik itu penilaian yang positif yang harus terus di pertahankan dan hasil penilaian yang negatif agar segera dilakasanakan perbaikan demi kemajuan dan profesionalitas kepala sekolah. Semoga ke depannya lembaga kami lebih maju dalam IPTEK dan IMTAQ yang di tunjang oleh Sumber Daya Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Komite, Wali Siswa, dan Masyarakat Sekitar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun