Mohon tunggu...
ihza mahendra
ihza mahendra Mohon Tunggu... Security - SEMNGAT DALAM BERKARIR

PASTI PAS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Entah Salah Siapa? Entah Tugas Siapa?

23 Mei 2019   22:48 Diperbarui: 23 Mei 2019   23:29 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com

Over kapasitas yang terjadi didunia pemasyarakata khusus nya dilembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan merupakan salah satu permasalahan yang sudah tidak asing lagi didengar oleh banyak kalangan masyarakat. Hal ini membuat masyarakat sering bertanya Tanya kenapa hal ini bisa terjadi padahal pemerintah sudah berupaya dalam mengatasihal yang demikian kompleks ini.

Direktur eksekutif institute for criminal justice reform (ICJR) anggaran, mengatakan bahwa berdasarkan data yang diolah sejak 2013 -- 2018, permasalahan overcrowded terus meningkat .

Pada tahun 2013 angkat overcrowded mencapai angka 143% kemudian di thn 2015 mencapai 147 % angka tersebut terus mingkat hingga  pada tahun 2017 mencapai angkat yang sangat tinggi yaitu 188%.

Sedangkan pada bulan ke 8 tahun 2018 berjumlah total penguhi sebanyak 248.543 orang dengan kepasitas 124.953

Dapat diartikan bahwa presentase overcrowded dilapas dan rutan di Indonesia sudah mencapai 199%. Hal ini sudah dapat dikatakan sebagai exstreme overcrowding.

Pada dasar nya permasalahan overcrowded yang terjadi dilembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan ini bukanlah hanya merupakan tugas Dirjen PAS tetapi juga harus menjadi perhatian kepada presiden secara umum, bahwa keadaan lapas dan rutan diindonesia sedang tidak baikbaik saja melainkan dibingunkan oleh permasalahan yang tak kunjung menemui titik terang.

Ada pun beberapa permasalahan dan penyebab terjadinya overcrowded didalam lapas antara lain :   

 

Lebih dari 150 UU merekomendasikan pidana penjara. Bayangkan update status di media sosial saja ancamannya pidana penjara.

Kebijakan pecandu atau pemakai narkotika bukannya direhab tapi dipidana penjara. Malah belakangan semakin tinggi pidananya atau diatas 4 tahun.

Masih adanya overstaying. Masih ada keengganan kepala rutan untuk membebaskan demi hukum bagi tersangka atau terdakwa yang sudah lewat masa tahanannya

Belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota mereka cenderung menerapkan tahanan rutan

Belum optimalnya penerapan pidana alternatif. Kasus tindak pidana ringan, seperti kasus pencurian sandal, kayu, buah, sayuran, dan sebagainya seharusnya tidak perlu dipidana penjara, namun bisa dipidana bersyarat atau pidana alternatif lainnya.

Berlakunya PP 99 Tahun 2012 mengenai pengetatan remisi dan pembinaan luar lapas berdampak. Narapidana yang seharusnya cepat bebas namun harus tetap berada di dalam akibat regulasi tersebut.

KUHAP mengamankan tiap kabupaten atau kota ada rutan dan lapas, namun kenyataannya hal tersebut tidak terealisasi. Jadi, apabila saat ini ada 600 kabupaten atau kota, maka seharusnya ada 1.200 Lapas dan Rutan. Kenyataan saat ini baru ada 489 Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.seharusnya ada 1.200 Lapas dan Rutan. Kenyataan saat ini baru ada 489 Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.

Beberapa faktor penyebab diatas dapat dijabarkan bahwa semua peristiwa yang terjadi di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia tidak seluruhnya kesalahan sistem pemasyarakatan itu sendiri, melainkan adanya instansi-instansi terkait yang kurang berpartisipasi dalam pelaksanaan sistem tersebut . sehingga mengakibabkan permasalahan yang kompleks ini tidak kunjung dapat diselesaikan dengan baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun