Mohon tunggu...
Ihsan
Ihsan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar ikhlas atas semua ketetapan Allah SWT.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Penjagaan Jiwa

4 September 2021   21:10 Diperbarui: 4 September 2021   21:31 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Eksistensi penjagaan jiwa

Hifdzun an-Nafs yaitu memelihara jiwa. An-nafs dapat berarti  jiwa, nyawa dan lain-lain. Umat Islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia. Intinya, jiwa manusia harus selalu dihormati. Manusia diharapkan saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

 

Jaminan keselamatan jiwa ialah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Yang termasuk jaminan keselamatan jiwa ialah: jaminan keselamatan nyawa, anggota badan dan terjaminnya kehormatan kemanusiaan, nah yang termasuk menjamin mehormatan kemanusiaan meliputi keterbatasan memilih profesi, kebebasan berfikir atau mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara, kebebasan memilih tempat tinggal dan lain sebagainya

Memelihara jiwa berdasarkan peringkat kepentingannya dapat
dibedakan menjadi tiga perangkat:

1. Memelihara jiwa dalam tingkat daruriyat seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan terancamnya jiwa manusia.

2. Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat seperti dibolehkannya berburu dan menikmati makanan dan minuman yang lezat. Kalau kegiatan ini diabaikan maka tidak akan mengancam eksistensi manusia melainkan hanya akan mempersulit hidupnya saja.

3. Memelihara jiwa dalam tingkat tahnisiyat seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum. Hal ini, hanya berhubungan dengan masalah kesopanan dan sama sekali tidak akan mengancam jiwa manusia manapun mempersulit kehidupan manusia.

Untuk memelihara jiwa Allah melarang segala perbuatan yang akan merusak jiwa, seperti pembunuhan orang lain, atau terhadap diri sendiri, dan diisyaratkan hukum qisas bagi pelaku pembunuhan, tindak makar, dan lain sebagainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun