Mohon tunggu...
Umam
Umam Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Suka mencatat cerita

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 715 Juta

30 Agustus 2022   17:12 Diperbarui: 30 Agustus 2022   19:58 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemusnahan Barang Ilegal yang dilakukan oleh sejumlah Pimpinan Forkompinda Malut (Foto: Umam)

Ternate - Kantor Bea Cukai Ternate memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 715 juta. Pemusnahan tersebut adalah hasil penindakan periode 2019 hingga 2022. Jika dibandingkan dengan tahun kemarin pemusnahan itu juga mengalami peningkatan sebesar 100 persen.

Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini, mengatakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara (Malut) yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal. 

"Kerugian negara dari pemusnahan ini senilai Rp 350 juta, untuk nilai barangnya Rp 715 juta.  Rata-rata dikirim lewat jalur laut menggunakan jasa pengiriman. Daerah tujuan paling banyak berada di Weda," bebernya seusai pemusnahan di Depan Halaman Kantor Bea Cukai Ternate, Selasa (30/8/2022)

Dia menyebutkan, terhitung barang yang dimusnahkan ialah Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 45.160 batang, 2 Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 255.500 batang.

Shinta Dewi Arini (Foto: Umam)
Shinta Dewi Arini (Foto: Umam)

Selain itu, kata dia, ada juga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau liquid vape sebanyak 1.785 ml dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 660 Botol dengan rincian golongan  A, B dan C.

Ditanya, apakah barang-barang itu ditujukan ke daerah asal tambang, Shinta membenarkan bahwa alamat tujuanya memang ke sana. "Tujuanya semua di wilayah Malut, termasuk Obi, tapi hampir rata-rata ke Lelilef, Weda, Halmahera Tengah,' bebernya

Dengan adanya pemusnahan ini, kata Shinta, diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara.

"Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara," pungkasnya 

Seperti diketahui dalam kegiatan pemusnahan itu juga dihadiri oleh unsur Forkompinda Malut, Instansi Vertikal lainnya, dan perwakilan perusahaan pengiriman jasa 

Laporan: Ihdal Umam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun