Ternate - Kantor Bea Cukai Ternate memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp 715 juta. Pemusnahan tersebut adalah hasil penindakan periode 2019 hingga 2022. Jika dibandingkan dengan tahun kemarin pemusnahan itu juga mengalami peningkatan sebesar 100 persen.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini, mengatakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara (Malut) yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal.Â
"Kerugian negara dari pemusnahan ini senilai Rp 350 juta, untuk nilai barangnya Rp 715 juta. Â Rata-rata dikirim lewat jalur laut menggunakan jasa pengiriman. Daerah tujuan paling banyak berada di Weda," bebernya seusai pemusnahan di Depan Halaman Kantor Bea Cukai Ternate, Selasa (30/8/2022)
Dia menyebutkan, terhitung barang yang dimusnahkan ialah Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 45.160 batang, 2 Rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 255.500 batang.
Selain itu, kata dia, ada juga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau liquid vape sebanyak 1.785 ml dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 660 Botol dengan rincian golongan  A, B dan C.
Ditanya, apakah barang-barang itu ditujukan ke daerah asal tambang, Shinta membenarkan bahwa alamat tujuanya memang ke sana. "Tujuanya semua di wilayah Malut, termasuk Obi, tapi hampir rata-rata ke Lelilef, Weda, Halmahera Tengah,' bebernya
Dengan adanya pemusnahan ini, kata Shinta, diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi kita semua agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara.
"Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara," pungkasnyaÂ
Seperti diketahui dalam kegiatan pemusnahan itu juga dihadiri oleh unsur Forkompinda Malut, Instansi Vertikal lainnya, dan perwakilan perusahaan pengiriman jasaÂ
Laporan: Ihdal Umam