Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... -

PENDIRI DAN KETUA UMUM ORMAS BANTENG INDONESIA (BANINDO) 2011 - SEKARANG DEPARTEMEN KEAGAMAAN DPP PDI PERJUANGAN JAKARTA 2010-2015 ANGGOTA PERSATUAN INSYINYUR INDONESIA JAKARTA 2011-SEKARANG KETUA BIDANG KETAHANAN PANGAN DPP KNPI JAKARTA 2011-2014 SEKJEN DPN PERADAH INDONESIA JAKARTA 2009-2012 KETUA DPP PERADAH DKI JAKARTA 2007-2010 WAKIL KETUA DPD KNPI DKI JAKARTA 2008-2011 ANGGOTA KOMISI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DPD KNPI KOTA JAKARTA BARAT 2003-2006

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembangunan Demokrasi, Reformasi Birokrasi, dan Penegakan Hukum

24 Mei 2017   09:17 Diperbarui: 24 Mei 2017   09:36 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 UUD 1945)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D UUD 1945)

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G UUD 1945)

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J (1) UUD 1945)

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J (2) UUD 1945)

Batang tubuh dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum jelas meneguhkan negara Indonesia sebagai negara hukum. Bahkan pasca reformasi telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali dengan meletakkan penghormatan atas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bentuk tanggungjawab negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam penyelenggaraan sistem hukum diluar kekuasaan Kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, negara juga telah membentuk Mahkamah Konstitusi yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang­-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan Komisi Yudisial yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Komitmen negara dalam penegakan hukum yang telah diupayakan dengan pembentukan lembaga baru dalam rangka memperkuat sistem hukum yang berkeadilan tentunya harus dibarengi dengan kesadaran warga negara untuk patuh terhadap hukum.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan tanggung jawab negara dan seluruh rakyat Indonesia.
Ketika reformasi sistem dan kelembagaan telah dilakukan tanpa dibarengi revolusi mental aparat dan masyarakatnya maka hukum akan tunduk pada kekuasaan dan uang sehingga menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas.

Masih cukup banyak kasus-kasus hukum yang silih berganti menghianati rasa keadilan masyarakat. Indikator ini tampak dari makin meluasnya kejahatan korupsi baik pelaku tunggal maupun berjemaah, kasus agraria antara korporasi dengan masyarakat, korban perdagangan manusia (human trafficking), perkosaan dengan pembunuhan sadis, maraknya peredaran narkoba yang tidak sedikit melibatkan aparat hukum, kasus kekerasan bermotif suku dan agama, kejahatan ekonomi hingga merambah kepada cyber crime.

Kita patut mengapresiasi langkah-langkah yang diupayakan oleh pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla yang berkomitmen dalam penegakan hukum termasuk dalam mewujudkan kedaulatan bangsa di laut semisal kasus ilegal fishing (pencurian ikan) dengan tindakan menenggelamkan kapal-kapal ilegal.

Di era Jokowi juga tak segan menindak aparat penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi maupun TNI yang terlibat penyuapan, korupsi, jual beli kasus. Dan pemerintah telah membentuk tim Sapu bersih pungutan liar (Saberpungli).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun