Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi di Tengah Pandemi

6 Desember 2020   16:27 Diperbarui: 6 Desember 2020   17:52 956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KORUPSI DI TENGAH PANDEMI

Oleh: IDRIS APANDI
(Pemerhati Masalah Sosial)

 

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia ternyata tidak membuat praktik korupsi berhenti. Dalam dua dua pekan terakhir publik dikejutkan oleh dua kasus korupsi yang diduga melibatkan menteri. 

Tanggal 25 November 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo beserta istri dan beberapa orang lainnya yang diduga menerima suap terkait ekspor bibit lobster (benur). 

Tanggal 5 Desember 2020 KPK juga menangkap tangan Menteri Sosial Julian Batubara beserta beberapa orang lainnya terkait suap Bantuan  sosial (bansos) Covid-19 senilai 17 M. Selain kedua Menteri tersebut, KPK pun meng-OTT walikota Cimahi Ajay Priatna atas dugaan menerima suap pembangunan sebuah rumah sakit dan beberapa kepala daerah lainnya. Bahkan ada diantara mereka yang saat ini maju menjadi calon kepala daerah.

OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat di pemerintah pusat dan daerah setidaknya bisa menjadi jawaban atas keraguan terhadap kinerja KPK pasca pengesahan revisi UU KPK tahun 2019. Selama ini para pegiat antikorupsi mengkritik bahwa KPK mandul. Puluhan pegawainya pun mengundurkan diri. Hal ini diduga karena KPK yang saat ini sudah berbeda dengan KPK sebelumnya dalam pemberantasan korupsi.

Kasus korupsi yang terjadi saat pandemi Covid-19 tentunya sangat memprihatinkan. Kok tega sekali? Saat bangsa Indonesia banyak yang sedang susah, anggaran negara banyak terkuras untuk penanganan Covid-19, para tenaga kesehatan dan aparat lainnya sedang berjuang melawan Covid-19, ini malah korupsi. Bahkan menjadikan Bansos Covid-19 sebagai ajang korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyampaikan bahwa siapa yang berani mengorupsi Bansos, maka terancam hukuman mati. Kini publik tentunya menunggu pembuktian dari ucapannya tersebut.

Banyak warga masyarakat mungkin bertanya dimana hati nurani para pejabat yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan yang tinggi berkewajiban mengurus rakyat, justru malah menyakiti perasaan rakyat. Kondisi pandemi saat ini banyak masyarakat yang terkena PHK, dirumahkan, dan kehilangan penghasilan. 

Banyak warga yang ngantri bansos, tetapi dibalik itu, dana bansos jadi ajang bancakan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Hal ini pun mencoreng upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo dan para kepala daerah yang sudah sangat serius menangani Covid-19.

Korupsi dana bansos sudah berkali-kali terungkap di Indonesia. Kasus-kasus tersebut itu melibatkan oknum pejabat, aparat, dan pihak swasta. Bagi mereka, dana bansos menjadi sasaran yang empuk untuk dikorupsi. Bantuan disunat, kualitas material bangunan dikurangi, laporan direkayasa, dan sebagainya. Hal tersebut mencoreng revolusi mental dan pembangunan karakter yang selama ini telah digembar-gemborkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun