Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Razia Buku dan Ironi Gerakan Literasi

12 Januari 2019   00:37 Diperbarui: 13 Januari 2019   12:01 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kamis, 10 Januari 2019 saya diwawancarai oleh sebuah radio di Kota Bandung. Adapun topik yang dibahas berkaitan dengan razia yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan kejaksaaan yang diduga berisi atau menyebarkan komunisme dan marxisme. Dalam dua minggu ini setidaknya telah terjadi razia yaitu di Kediri, Jawa Timur dan Padang, Sumatera Barat.

Dalam konteks sebagai pegiat literasi, tentunya saya menyesalkan tindakan aparat tersebut, karena walau tujuannya baik ingin mengantisipasi bahaya komunisme dan Marxisme kepada masyarakat, tetapi cara yang dilakukan kurang tepat, kurang efektif, bahkan kontraproduktif.

Menurut saya, merazia buku sama saja dengan merazia ilmu pengetahuan dan membatasi hak orang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Saya berpendapat bahwa komunis harus dilarang di Indonesia, itu final.

Komunis bertentangan dengan ideologi Pancasila, ditambah telah meninggalkan catatan yang sangat kelam bagi bangsa Indonesia khususnya bagi umat Islam di mana ribuan ulama dan santri dibantai dengan sangat keji oleh PKI saat pemberontakan PKI Madiun 1948 dan enam Jenderal diculik dan dibunuh pada saat pemberontakan PKI 30 September 1965.

Walau demikian, bukan berarti idologinya dilarang untuk dipelajari. Sebagai sebuah ilmu pengetahuan, ideologi komunis sah-sah saja untuk dipelajari agar generasi bangsa Indonesia mengetahui bagaimana karakter ideologi tersebut dimana saat ini komunisme masih dianut oleh beberapa negara di dunia seperti Cina dan Korea Utara.

Komunisme tidak dapat dipungkiri telah menjadi bagian dari sejarah republik ini baik sebelum Indonesia merdeka maupun setelah Indonesia merdeka. Pada pemilu tahun 1955 PKI pernah menjadi salah satu peserta pemilu dan menempati posisi keempat setelah PNI, Masyumi, dan NU.

Pada masa orde lama pun, presiden Soekarno pernah sangat dekat ketua PKI DN Aidit dan beberapa tokoh PKI lainnya, serta ingin mengakomodir ideologi Nasionalis, Agama, dan Komunis yang disingkat "Nasakom" yang kemudian gagal karena ibarat menyatukan air dan minyak.

Lalu pascapemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965, oleh pemerintah orde baru PKI dibubarkan, para pengikutnya diberantas, ditangkap, dan dijadikan sebagai tahanan politik tanpa proses hukum yang lalu memunculkan tudingan pelanggaran HAM kepada Soeharto pascabergulirnya arus reformasi tahun 1998.

Logikanya, kalau buku-buku yang berisi ajaran dan sejarah komunisme dirazia dan dilarang untuk dipelajari, bagaimana akan bisa tahu dan bisa menjelaskan bahwa ideologi komunis bertentangan dengan ideologi Pancasila?

Mempelajari belum tentu bersimpati, tetapi mempelajari hanya untuk kepentingan dunia akademik, memenuhi rasa ingin tahu dan sebagai "wisata literasi" menambah ilmu pengetahuan.

Supaya lebih mendalam pemahaman generasi muda terhadap ideologi komunis, kalau perlu dibedah dan didiskusikan di ruang-ruang kuliah.

Baca sejarah tokoh-tokohnya baik tokoh komunisme dunia maupun di Indonesia, pelajari model pergerakan serta penyebarannya sehingga bangsa Indonesia bisa semakin waspada terhadap bahaya laten komunis yang bagi sebagian orang sudah dianggap sebagai hal yang utopis karena menilai bahwa ideologi komunis sudah tidak ada dan tidak akan "laku" lagi di Indonesia.

Bukan hanya komunisme dan Marxisme, ideologi-ideologi lain yang ada dunia sebagai sebuah ilmu pengetahuan tidak masalah untuk dipelajari. Buku-buku politik yang banyak beredar di toko buku cukup banyak yang menjelaskan macam-macam ideologi yang ada di dunia. Apakah buku tersebut juga harus dirazia? Tentu saja tidak.

Razia dan pengamanan buku-buku yang dianggap menyebarkan komunisme justru akan membuat judul-judul buku tersebut semakin dikenal oleh masyarakat. Tidak tertutup kemungkinan justru masyarakat menjadi penasaran untuk membacanya.

Di era digital seperti saat ini, penyitaan hard copy buku belum tentu efektif, karena masyarakat masih bisa membaca dalam format soft copy (e-book/ pdf). Dan di internet pun, pada mesin pencari tinggal cari kata kunci "komunisme" atau "marxisme", tentunya dalam hitungan detik, maka berbagai tulisan yang membahas masalah tersebut akan muncul.

Jangan sampai aparat terkesan hanya asal razia hanya melihat ada tulisan komunisme atau PKI, padahal isinya belum tentu menyebarkan ajaran komunisme. Penyitaan buku tidak bisa sembarangan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Oktober 2010 mencabut Undang-undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. MK menilai Undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi. Kejaksaan Agung kini tidak bisa lagi sewenang-wenang memberangus buku, tapi harus terlebih dulu melalui pembuktian di pengadilan.

Robertus Robet dalam pengantar di buku Penghancuran Buku: Dari Masa ke Masa (2013) karya Fernando Baez menjabarkan keputusan MK tersebut. Menurut Robet, untuk melarang sebuah buku setidaknya harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, buku mesti diuji dengan pertanyaan apakah buku yang dimaksud memang berisi ancaman terhadap hak asasi. Kedua, pelarangan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, tapi harus diputuskan di pengadilan. Ketiga, penulis harus diberi hak jawab mengenai bukunya di pengadilan. (Tirto, 11/01/2019).

Dalam konteks gerakan literasi yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah, razia terhadap buku justru menjadi ironi dalam gerakan literasi. Di satu sisi pemerintah mendorong masyarakat untuk meningkatkan minat baca.

Sedangkan di sisi lain, hak masyarakat untuk membaca beragam ilmu pengetahuan dibatasi oleh pemerintah melalui razia buku. Buku disamping sumber ilmu pengetahuan, juga merupakan jejak peradaban. Oleh karena itu, kalau ingin mematikan peradaban, salah satu caranya adalah dengan membatasi bahkan merazia buku.

Di Indonesia, regulasi sistem perbukuan diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017. Pada pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa "Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala."

Pada pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa "Sistem Perbukuan diselenggarakan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika."  Dengan demikan, maka sistem perbukuan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lalu pada Pasal 42 ayat (5) dinyatakan syarat isi sebuah buku, yaitu : (a) tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, (b) tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan, (c) tidak mengandung unsur pornografi, (d) tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau (e) tidak mengandung ujaran kebencian.

Berdasarkan dua pasal di atas, maka jelas bahwa perbukuan sebagai sebuah sistem dan buku sebagai sebuah karya ilmiah harus memenuhi aturan tersebut. Tujuannya di samping menjaga kualitas, juga buku harus menjadi sumber ilmu pengetahuan, sebagai penguat ideologi bangsa, dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Penulis buku harus paham dan taat terhadap ketentuan yang telah tercantum dalam Undang-undang Sistem Perbukuan agar karyanya tidak melanggar hukum dan karyanya tidak dicekal.

Walau demikian, pada dasarnya setiap penulis memiliki kemerdekaan inetelektual untuk menuangkan semua ide dan gagasannya, tidak bisa dikekang atau dibatasi, karena negara pun harus menjamin hak dan kebebasan bagi setiap warga negaranya mengeluarkan pendapat, baik secara lisan atau pun secara tertulis.

Berilah ruang kepada kepada setiap penulis untuk berkarya dan berekspresi termasuk dalam membahas masalah-masalah yang sensitif seperti membahas komunisme dan Marxisme sebagai sebuah ilmu pengetahuan.

Buku-buku yang akan digunakan di lingkungan pendidikan biasanya dinilai kelayakannya oleh tim khusus Kemendikbud termasuk kaitannya dengan sejumlah syarat isi dari sebuah buku. Oleh karena itu, buku yang terpilih disamping berkualitas, juga bersih dari radikalisme, komunisme, SARA, pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Menurut saya, jika pemerintah ingin mengantisipasi bahaya penyebaran radikalisme, komunisme, atau Marxisme, caranya bukan dengan merazia buku, apalagi tanpa ada putusan pengadilan, tetapi melalui proses pendidikan bela negara dan penguatan ideologi Pancasila, karena ketika ideologi Pancasila sudah tertanam dalam jiwa setiap bangsa Indonesia, maka dengan sendirinya negara akan memiliki ketahanan ideologi, tidak akan mudah goyah oleh berbagai paham yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam konteks literasi, maka bangsa Indonesia haru dibuat melek melalui peningkatan minat baca, dimana salah satu bacaannya adalah berkaitan dengan penguatan jadi diri bangsa agar mereka dapat memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila.

Sama halnya dengan negara yang berpaham komunis seperti Cina dan Koreta Utara, mereka pun melakukan doktrin kepada setiap warga negaraya untuk menerima ideologi komunis sebagai ideologi yang paling tepat bagi bangsanya.

Begitu pun bagi Indonesia, masyarakat harus semakin diliteratkan berkaitan dengan pemahaman dan penghayatan ideologi Pancasila, sehingga mereka semakin yakin bahwa Pancasila merupakan ideologi terbaik bagi bangsa Indonesia.

Sekali lagi Komunisme, Marxisme, dan Radikalisme perlu dilawan bukan dengan cara merazia buku-buku yang dianggap menyebarkan paham-paham tersebut, karena hal tersebut kontraproduktif dan bertentangan dengan semangat literasi. Justru harus dilawan melalui penguatan budaya literasi itu sendiri. Wallaahu a'lam.

Oleh:

IDRIS APANDI

(Praktisi Pendidikan, Pegiat Literasi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun