Mohon tunggu...
Mh Firdaus
Mh Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis dan Traveler amatir. Menggali pengetahuan dari pengalaman terus membaginya agar bermanfaat bagi banyak khalayak..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

"Maskulinitas" dalam KDRT

17 Mei 2018   10:33 Diperbarui: 17 Mei 2018   20:02 2138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. (pixabay.com)

Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terutama di ranah domistik, tidak turun. Komnas Perempuan mencatat sejak tahun 2012 hinggi kini kasusnya meningkat. Itu terlihat dari tahun 2012 terdapat 216.156 kasus, terus menjadi 263.285 kasus tahun 2013, 293.220 kasus tahun 2014, dan tahun 2017 mengalami sedikit penurunan berjumlah 259.150 kasus. 

Ini dikarenakan perubahan pola pendokumentasikan, dan tidak meratanya akses layanan di beberapa daerah, serta sulitnya akses keadilan. Bahkan menurut catatan Rifka Annisa -- lembaga pendamping kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta -- 1 dari 3 orang perempuan dipastikan mengalami kekerasan dalam hidupnya.

Parahnya, kasus kekerasan terbanyak di rumah tangga, biasa dikenal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut data tahun 2017, terdapat KTI (kekerasan terhadap istri) menempati urutan paling besar. 

Dalam kekerasan di ranah rumah tangga/relasi personal (KDRT/RP), kekerasan terhadap istri (KTI) menempati urutan teratas berjumlah 5.784 kasus, disusul kekerasan dalam pacaran (KDP) 2.171 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus, sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Apa akibatnya?

Kekerasan dalam rumah tangga berdampak langsung kepada kaum perempuan, anak-anak, keluarga, teman-temannya, pekerja rumah tangga, dan terkadang menjauhkan kepada sumber ekonomi, sosial dan kesehatannya. 

Perempuan yang terkena kekerasan di KDRT/RP mengalami berbagai tantangan kesehatan fisik dan mental, sebagaimana ia juga mengalami kesulitan aktivitas keseharian. Sealur dengan itu, anak-anak yang menjadi saksi akan "terguncang" perkembangan kehidupan dan masa remajanya.

Di banyak kasus KDRT, ada kesamaan pola yang membentuk kondisi KDRT. Dengan pemahaman yang baik, orang sekitar diharapkan bersiap atau curiga terhadap KDRT yang menimpa korban (perempuan dan anak). Informasi pola ini, bagi korban perempuan, berguna untuk mempersiapkan diri dengan situasi apa yang bakal terjadi.

Ada sisklus umum dalam kekerasan yang disebut "the cycle of violence". Pertama, permulaan atau pembangunan. Di sini perilaku pelaku (biasanya laki-laki) mulai lepas kontrol dan kasar, bahkan menuju ancaman. Hal ini bisa meningkat kepada kekerasan dan menyakiti korban. Situasi ini biasanya terjadi lebih dari sehari atau bahkan beberapa jam. 

Dia (sang pelaku) sering mengatakan bahwa pasangannyalah yang memprovokasi (atau memulai duluan). Kedua, tahap pemuncakan (the explosion). Inilah waktu paling membahayakan, dimana KDRT betul-betul memuncak di level tinggi dan meledak. 

Peledakan biasanya terjadi intensif dan mengarah kepada kekerasan kepada pasangan atau anak dengan anggota tubuh atau benda tajam, bahkan senjata. 

Dari pengalaman, laki-laki pelaku kekerasan mengaku bahwa ia lepas kontrol. Ia tidak bisa menjaga emosinya. Terkadang, meminum minuman keras (atau mabuk) dan menenggak obat-obatan, dijadikan alasan untuk menggambarkan kelakuan buruknya.

Namun begitu, -- menurut psikolog dan ahli hukum -- itu tidak bisa dijadikan alasan pelaku, karena ia merusak hak asasi korban (perempuan) dan bahkan telah "mengontrol" perempuan.    

Ketiga, setelah ledakan emosi kekerasan (after the explosion). Meski pria terkadang melakukan kekerasan dengan cara yang berbeda-beda, namun ada tiga tipe respon setelahnya. Yaitu; penyesalan (remorse), penyalahan (blame), dan penyangkalan (denial). 

Dalam kondisi penyesalan, pelaku merasa tidak berdaya (helplessness) dan seringkali menyalahkan diri sendiri. Ia berusaha meyakinkan pasangannya bahwa hal itu tidak terulang kembali. Janji pun dibuat dengan diiringi pemberian hadiah dan memperbaiki berbagai hal yang dihancurkan. Namun itu sepertinya "lipservice", untuk menutupi keteledorannya.

Sementara dalam kondisi penyalahan (blame), pelaku tak jarang menyalahkan pasangan. Ia beralasan bahwa berbuat demikian karena pasangan "memprovokasi"nya melalui alasan anak yang menyusahkan atau problem keuangan keluarga. 

Kemudian di dalam periode penyangkalan, beberapa pelaku tidak mengakuinya. Ia hanya sedikit mendorong. Bagaimana mungkin itu bisa terjadi? Ia mengelak dan berujar bahwa itu hanya kehilangan control.

Keempat, kekerasan itu ternyata berulang karena tidak ada perubahan perilaku pelaku. Meski begitu, ada satu periode dimana sesuatu terlihat tenang dan kondisi berubah. Di sinilah korban perlu hati-hati dengan situasi ini. Apalagi pelaku tidak datang dengan rencana yang meyakinkan tentang agenda perubahan setelah tindakan kekerasan. 

Siklus diatas mungkin berbeda untuk kasus kekerasan tertentu. Namun secara umum -- ini hasil informasi lembaga konseling dari korban -- siklus kekerasan terjadi. Diharapkan korban khususnya dan orang sekitarnya mengetahui siklus tersebut untuk bersiap bila KDRT meledak.   

Kekerasan Berbasis Gender

Menurut Dr. Dallas colley, ahli dan trainer "Domestic Violence" Australia, ada sejumlah faktor penyebab KDRT. Diantaranya; budaya yang memberikan "preference" kepada laki-laki (partriarki), mindset masyarakat yang belum bertindak setara dan adil, diskriminasi, ketidakmandirian ekonomi, dan penggunaan minuman keras serta penggunaan obat-obatan pada pelaku.   

Menurut penulis, akar mendalam dari kekerasan -- khususnya KDRT -- adalah masih kuatnya budaya partriarki. Yaitu satu sistem pengelompokan masyarakat sosial yang mendahulukan (dan mementingkan) urutan keturunan laki-laki/bapak (Sastryiani S.S.H; 2007, "Glosarium, Seks dan Gender"). 

Dalam situasi seperti ini kekerasan KDRT berpotensi terus berulang. Karena kebiasaan yang tumbuh adalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan berlandaskan kontruksi gender. Dengan kondisi yang tidak setara, satu pihak (kebanyakan laki-laki) ingin "mengontrol" dan "berkuasa" atas tubuh pasangannya (kaum perempuan).

Peter Mc Donald (dalam "Domistik Violance Handbook", 2010), menyatakan bahwa tindakan KDRT dilakukan sebagai taktik atau strategi pelaku untuk mendapatkan dan menjaga "kekuasaan" dan "kontrol" nya terhadap pasangan dan anaknya ("men use violence and abuse as a tactic to gain or maintance power and control over partner and children"). Gambaran ini diperkuat temuan Rifka Annisa, bahwa profil kebanyakan pria pelaku kekerasan rumah tangga senada dengan lukisan tersebut. 

Di sini laki-laki menghinggapi paham "maskulinitas". Yaitu suatu stereotype tentang laki-laki yang sering dapat dikontraskan dengan stereotype perempuan (feminimitas). Pertentangan antara maskulin dan feminim ini membentuk garis lurus dimana setiap titiknya menempatkan derajat kelaki-lakian (maskulinitas) atau keperempuan (feminimitas) (lihat Laki-laki Baru).

Contohnya, laki-laki dilekatkan untuk selalu kuat. Ia harus menjadi pemimpin keluarga. Ia tabu untuk merasa lemah dihadapan perempuan dan anak. Penghasilan laki-laki "harus" lebih tinggi dibanding pasangannya. 

Kemudian, ia juga merasa berkuasa dan mengontrol atas pasanganya. Bahkan hampir 87 % laki-laki mengatakan bahwa ia merasa menjadi laki-laki sesungguhnya bila dirinya kuat dan "taf" (lihat data survey AUSAID dan Canada fund, dan lembaga international lainnya tahun 2016). Oleh karena itu, pada kasus KDRT, biasanya laki-laki tidak mengaku bersalah. Ia menyanggah dengan mengatakan bahwa hal itu terjadi karena pasanganlah yang  "memprovokasi".

Relasi yang tidak adil -- salah satu faktor -- mendorong maraknya KDRT. Survei AUSAID di atas juga mengatakan bahwa 1 dari 10 laki-laki (secara global) pernah melakukan kekerasan terhadap perempuan dalam hidupnnya. Untuk mengurangi kekerasan terhadap -- khususnya kepada perempuan -- berbagai lembaga pendamping korban KDRT telah mengusulkan. 

Diantaranya; penghukuman terhadap pelaku KDRT, mengubah budaya bahwa kekerasan tidak boleh digunakan dan diterima publik, budayakan kesetaraan dan keadilan gender, promosikan banyaknya laki-laki yang non-violence, budayakan pendidikan anak yang sehat di keluarga dan publik, mempromosikan kehidupan seks yang sehat -- dengan pernikahan misalnya --, serta membudayakan relasi yang adil dan bermartabat antara laki-laki dan perempuan di segala bidang.

Dalam konteks ini, penulis mengusulkan -- selain program bagi korban KDRT -- program bagi pelaku KDRT juga penting. Program bagi pelaku dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif kesetaraan dan keadilan gender. 

Banyak negara -- terutama di negara maju -- bila hakim memutuskan bahwa pelaku KDRT bersalah, maka pelaku harus melakukan "konseling" kepada lembaga yang ditunjuk. Bila tidak, maka hukumannya diperberat dan tidak boleh menemui pasangannya.

Di Indonesia, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pasal 50, ayat b, mengamanatkan pelaku melakukan hal tersebut. Disebutkan bahwa "selain pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa; b, penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga terntentu". 

Namun sayangnya hingga kini, aturan yang mengatur mekanisme teknis bagaimana program konseling dilakukan belum dibuat pemerintah.

Diharapkan dengan penanganan paralel terhadap korban dan pelaku kekerasan berbasis gender, fenomena kekerasan tidak mudah terulang di masa depan. 

Tentu, program pelaku dan korban KDRT tidak mengabaikan inisiatif "pendidikan kesetaraan dan adil gender" yang sudah dilakukan berbagai kalangan selama ini untuk memutus akar KDRT. Sehingga integrasi antara pendidikan adil gender di semua level, program "konseling" terhadap pelaku dan korban, kasus KDRT makin menurun ke depannya.

Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun