Mohon tunggu...
Idik Saeful Bahri
Idik Saeful Bahri Mohon Tunggu... Seorang rakyat yang selalu menggugat

Dalam banyak tulisan, saya biasa menggunakan nama pena #idikms. Jika memang dalam tulisan-tulisan yang ada terdapat banyak kesalahan, anggap saja sebagai hiburan ya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua Mahkamah Agung Soroti Kesejahteraan Hakim dan Aparatur Peradilan

15 Oktober 2025   13:59 Diperbarui: 15 Oktober 2025   13:59 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, kembali menyoroti kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan dalam sambutan Hari Ulang Tahun Ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam acara yang bertema "Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat" itu, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung menyampaikan mengenai pentingnya kemandirian peradilan.

"Kemandirian peradilan berarti bahwa, hakim dan segenap aparatur peradilan, berdiri teguh, tidak tunduk pada intervensi, tidak terpengaruh oleh iming-iming dan godaan, dan hanya bersandar pada hukum serta nurani yang jernih. Tanpa kemandirian, peradilan hanyalah bayang-bayang yang dikendalikan oleh kepentingan," ujar Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya, Selasa (19/08/2025).

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung menjelaskan beberapa komponen untuk mewujudkan peradilan yang mandiri.

"Untuk mewujudkan peradilan yang mandiri, maka perlu ditopang oleh berbagai komponen, mulai dari aspek regulasi, tata kelola kelembagaan, penganggaran, sumber daya aparatur, hingga kesejahteraan yang layak. Regulasi yang kokoh harus menjamin peradilan terlindungi dari intervensi pihak manapun. Tata kelola kelembagaan harus bebas dari konflik kepentingan. Di sisi lain, sumber daya aparatur, baik hakim maupun pegawai peradilan, harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan," tambahnya.

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung kembali menyoroti kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan dalam mewujudkan komponen-komponen tersebut guna mewujudkan peradilan yang mandiri.

"Dan semua itu, tidak akan berjalan optimal tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Aparatur yang sejahtera, akan lebih tahan terhadap godaan, suap, atau kompromi. Kesejahteraan yang memadai, akan mengurangi kerentanan terhadap praktik korupsi yudisial yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan (needs), serta memberi keyakinan bahwa integritas aparatur akan lebih terpelihara," pungkasnya.

Penulis: Idik Saeful Bahri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun