BEKASI- N dan F yang sama-sama berusia(20) adalah dua pembegal di Bekasi yang terancam pidana selama sembilan tahun akibat ulahnya karena telah merebut sepeda motor aerox milik (AA) di jatisampurna,Bekasi.
AA di begal saat hendak pergi membeli makan sahur saat memakai sepeda motor aerox miliknya di (warteg).
"Pasal yang akan kami berikan kepada tersangka adalah 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara"ucap Kapolsek jatisampurna Yovinus Verry ,kamis (18/4/2024).
Kata Verry,N dan F merupakan teman bermain,kedua nya tinggal di wilayah Cipayung,jakarta timur.
Hasil dari penyidikan Sepeda motor tersebut telah di jual seharga Rp 4,5juta.
Info terakhir sepeda motor tersebut berada di wilayah Bekasi.
Opini-dari kasus di atas dapat di ketahui bahwa pada saat ini begal sedang berkeliaran dan akan terus memakan korban,bukan hanya harta benda yang menjadi korban,tetapi nyawa pun akan menjadi taruhannya jika kita tidak melawan dan tidak mau memberikan yang di minta,jadi untuk mengurangi pembegalan sebaiknya hindari keluar rumah di malam hari dan menghindari jalanan sepi yang rawan akan pembegalan.
Sebab akibat-dari kasus di atas kita dapat mengetahui sebab nya sepeda motor tersebut di begal adalah karena kecerobohan kita yang keluar di malam hari yang sepi dan mengakibatkan terjadinya pembegalan.