Ada kasus prostitusi online anak sekolah dan mereka menjadi tersangka baru sebagai pelajar.Â
Pada Rabu (03/11) pukul 13.34 WIB, Polda Jatim memeriksa enam pelaku prostitusi online. Selain orang yang tidak dikenal, ada 11 agen yang terdapat menjajakan puluhan gadis di bawah umur yang mempekerjakan 36 anak sekolah.Â
Berdasarkan hasil survei, masih terdapat 11 calon yang merupakan mahasiswa homogen berusia 14-16 tahun ke atas. Namun menurut jumlah mereka, hanya 6 yang aktif dalam prostitusi online. Untuk itu mereka akan menerima komisi berdasarkan sistem yang akan diberikan sesuai jumlah pelanggan yang dihasilkan.
Polisi Jawa Timur mengatakan: "Enam orang ini berpartisipasi sebagai pengedar anak dibawah umur". Mereka menyerahkan gadis-gadis itu ke hidung belang. Kami masih menyelidiki mereka lebih lanjut. "Jika enam orang ini aktif mencari pelanggan, mereka dapat menjadi tersangka.Â
"Jika mereka mendapatkan pelanggan, mereka akan mendapatkan bonus untuk sistem operasi. Ini prinsip yang masih kami selidiki. Mereka semua seumuran dengan korban,". Enam orang yang berperan sebagai prostitusi telah ditangkap. Namun karena masih di bawah umur, mereka masih dipercayakan kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).Â
Dipahami bahwa Polda Jatim melarang kegiatan prostitusi online yang mempekerjakan anak-anak sekolah di bawah umur dengan kedok menyewa keluarga angkat. Â