Jika kita amati ada alasan tertentu mengapa seorang mujbir (ayah) membatasi anaknya dalam keinginan nikah bahkan sampai di jodohkan. kebanyakan yang sering terjadi itu semua karena faktor seorang mujbir (ayah) tidak mau anak perempuannya tidak mau berkehidupan yang lebih minim, bahkan sebagian orang tua mempunyai keinginan anak putrinya menjadi seorang berkarir dan masih banyak yang lain
  Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang merupakan sumber utama hukum positif bagi umat islam di indonesia, menganut prinsip atau asas kesukarelaan dalam perkawinan yang sebagaimana sudah dianut dalam hukum islam sendiri mengenai kesukarelaan dalam hal pernikahan.
Pada pasal 6 ayat 2 Undang undang No.1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan haruslah didasarkan kepada persetujuan kedua calon mempelai, dan persetujuan tersebut haruslah dilaksanakan kehendak bebasm tanpa adanya pakasaan dari calon mempelai wanita dan calon mempelai pria.
Di dalam hukum Positif tidak begitu dijelaskan secara rinci mengenai nikah paksa, namun dalam konsep kesukarelaan atau persetujuan bebas dan tanpa paksaan dari calon mempelai. dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud nikah paksa ialah suatu pernikahan yang terjadi dengan adanya ikut campur orang lain ataupun dengan adanya unsur tekanan dan paksaan dari orang lain, dalam hal ialah orang tuanya, yang dimana untuk hal ini orangtua perempuan/ laki laki memaksakan anak mereka untuk menikah untuk menturuti kemauan orang tua.