Mohon tunggu...
Ican Depa
Ican Depa Mohon Tunggu... Lainnya - ican

Nama Ican, Tinggal di Sebuah desa Timbang jaya DSN III Kec. bahorok kabupaten langkat, profesi saya sementara sebagai mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Islam dan Hukum Positif Mengenai Nikah Paksa

14 Agustus 2020   14:32 Diperbarui: 14 Agustus 2020   16:39 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika kita amati ada alasan tertentu mengapa seorang mujbir (ayah) membatasi anaknya dalam keinginan nikah bahkan sampai di jodohkan. kebanyakan yang sering terjadi itu semua karena faktor seorang mujbir (ayah) tidak mau anak perempuannya tidak mau berkehidupan yang lebih minim, bahkan sebagian orang tua mempunyai keinginan anak putrinya menjadi seorang berkarir dan masih banyak yang lain

liputan6.com
liputan6.com
NIKAH PAKSA MENURUT HUKUM POSITIF

    Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang merupakan sumber utama hukum positif bagi umat islam di indonesia, menganut prinsip atau asas kesukarelaan dalam perkawinan yang sebagaimana sudah dianut dalam hukum islam sendiri mengenai kesukarelaan dalam hal pernikahan.

Pada pasal 6 ayat 2 Undang undang No.1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan haruslah didasarkan kepada persetujuan kedua calon mempelai, dan persetujuan tersebut haruslah dilaksanakan kehendak bebasm tanpa adanya pakasaan dari calon mempelai wanita dan calon mempelai pria.

Di dalam hukum Positif tidak begitu dijelaskan secara rinci mengenai nikah paksa, namun dalam konsep kesukarelaan atau persetujuan bebas dan tanpa paksaan dari calon mempelai. dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud nikah paksa ialah suatu pernikahan yang terjadi dengan adanya ikut campur orang lain ataupun dengan adanya unsur tekanan dan paksaan dari orang lain, dalam hal ialah orang tuanya, yang dimana untuk hal ini orangtua perempuan/ laki laki memaksakan anak mereka untuk menikah untuk menturuti kemauan orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun