Nama : Ican
Jurusan : al akhwalul syaksiyyah
Fakultas : Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
NIKAH PAKSA MENURUT PANDANGAN ISLAM
 Dalam kamus besar bahasa Indonesia NIKAH PAKSA itu diartikan sebagai pernikahan yang terjadia karena adanya desakahan ataupun sebuah tekanan. Menikah merupakan suatu kewajiban bagi tiap tiap individu Muslim/muslimah. dalam pernikahan banyak sekali manfaat yang dapat diambil yang salah satunya ialah untuk menjaga kesucian dan fitrah dari orang tersebut. namun bagaiaman kedudukan seseoraang jika Nikah paksa? apakah Ini boleh dalam islam mengenai Nikah karena keterpaksaan dari pihak keluarga? yuk simak!
Dalam Al qur'an dan hadist  tentang Pernikahan Tidak begitu dijelaskan secara terperinci mengenai  nikah Paksa, Yang hanya dijelaskan tentang perwalian yaitu mujbir. Dalam Konteks ini Mujbir objeknya ialah seorang ayah. Jadi dalam Perwalian Seorang ayah mempunyai peranan Penting untuk anak putrinya. Jika tidak memiliki ayah, Maka seorang Mujbir itu digantikan oleh kakek. Selain ayah maka seorang kakek juga menjadi tanggung jawab bagi cucunya.Â
Menurut para imam mazhab yaitu mazhab syafi'i mengenai mujbir. Imam syafi'i berpendapat mengenai peranan seorang mujbir untuk seorang yang ingin menikah. seorang mujbir Boleh memaksakan anak putrinya Untuk menikah dengan memenuhi beberapa kreteria yaitu
1. tidak adanya permusuhan antara yang ingin bernikah dengan seorang wali/ mujbir (ayah/kakek)
2. tidak adanya permusuhan yang sudah lama terjadi antara pihak mempelai laki laki dengan pihak perempuan
3. suami harus kufu' (kesepadanan) ataua sebanding
4. suami harus memiliki mental dan materi untuk mencukupi kebutuhan sang istri
5 dalam hal Mahar, seorang suami harus membayar mahar secara tunai kepada sang calon istri
dalam hal ini dapat kita simpulkan sebenernya Nikah paksa itu tidak ada, yang ada hanya di problem masalah di mujbir saja. yang dimana mujbir tersebut membatasi,mengekang keinginan anaknya untuk menikah dengan orang lain.Â
Jika kita amati ada alasan tertentu mengapa seorang mujbir (ayah) membatasi anaknya dalam keinginan nikah bahkan sampai di jodohkan. kebanyakan yang sering terjadi itu semua karena faktor seorang mujbir (ayah) tidak mau anak perempuannya tidak mau berkehidupan yang lebih minim, bahkan sebagian orang tua mempunyai keinginan anak putrinya menjadi seorang berkarir dan masih banyak yang lain
  Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang merupakan sumber utama hukum positif bagi umat islam di indonesia, menganut prinsip atau asas kesukarelaan dalam perkawinan yang sebagaimana sudah dianut dalam hukum islam sendiri mengenai kesukarelaan dalam hal pernikahan.
Pada pasal 6 ayat 2 Undang undang No.1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan haruslah didasarkan kepada persetujuan kedua calon mempelai, dan persetujuan tersebut haruslah dilaksanakan kehendak bebasm tanpa adanya pakasaan dari calon mempelai wanita dan calon mempelai pria.
Di dalam hukum Positif tidak begitu dijelaskan secara rinci mengenai nikah paksa, namun dalam konsep kesukarelaan atau persetujuan bebas dan tanpa paksaan dari calon mempelai. dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud nikah paksa ialah suatu pernikahan yang terjadi dengan adanya ikut campur orang lain ataupun dengan adanya unsur tekanan dan paksaan dari orang lain, dalam hal ialah orang tuanya, yang dimana untuk hal ini orangtua perempuan/ laki laki memaksakan anak mereka untuk menikah untuk menturuti kemauan orang tua.