Mohon tunggu...
Budi Wahyuni
Budi Wahyuni Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Ibu bersuami yang dianugerahi 2 putri dan 1 putra

Belajar ilmu-ilmu bermanfaat sampai akhir hayat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adakah Sanksi buat Kampus yang Melanggar Panduan Pelaksanaan PKKMB (Ospek) Maba?

7 Maret 2021   15:41 Diperbarui: 7 Maret 2021   17:30 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lagi-lagi muncul berita  mahasiswa yang meninggal akibat PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru) atau sebelumnya seringkali disebut Ospek.

Anehnya  ini terjadi di masa pandemi, yang seharusnya seluruh kegiatan kuliah masih daring. Siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab?

Di era pandemi saat ini, para mahasiswa baru (maba) tetap harus menjalani PKKMB walau via daring. Namun masih ada beberapa perguruan tinggi yang lalai dalam mengkoordinir pelaksanaannya. Terbukti dengan kejadian tragis di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan insiden kekerasan verbal di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Bengkulu (Unib) belum lama berselang.

Fadli Abdinursyahri Sudrajat (18) mahasiswa semester 2 jurusan PPKN  dari Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas  Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, diberitakan meninggal pada tanggal 1 Maret 2021 lalu. Fadli meninggal setelah mengikuti kegiatan Diklat Mapala Untirta (Mapalaut) selama 10 hari.

Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2020 viral unggahan video PKKMB online di Unesa.  Seorang maba mendapat perlakuan kekerasan verbal  karena tidak memakai ikat pinggang saat PKKMB via daring. Unggahan video dari Kompas.com tersebut menjadi viral karena banyak komentar dari warganet.

Berita viral  PKKMB di Unesa memberi dampak  terkuaknya kejadian tindak kekerasan verbal oleh para mahasiswa senior ke para maba di Fakultas Teknik Universitas Bengkulu (Unib). Terungkap  akibat cuitan di Twitter akun @ababil_kuadrat pada tanggal 16 September 2020 (Kompas.com).

Bagaimana seharusnya pelaksanaan PKKMB sesuai aturan dari pemerintah, dalam hal ini  Kemendikbud?

Diunduh dari dikti.kemendikbud.go.id  di bulan Juli 2020, Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi telah menetapkan  Panduan PKKMB atau Pengenalan Kehidupan  Kampus bagi Mahasiswa Baru di era pandemi ini.

Panduan PKKMB memuat detail tentang; Latar Belakang,  Landasan, Asas Pelaksanaan, Tujuan dan Hasil yang Diharapkan, Materi, Pelaksanaan, Pengawasan - Evaluasi dan Sanksi.

Tercantum di bagian "Asas Pelaksanaan"  bahwa asas pelaksanaan PKKMB  berdasarkan asas keterbukaan, asas demokratis dan asas humanis dengan penjelasan yang cukup terperinci.

Sesuai standart operation procedure, tentunya sebelum pelaksanaan PKKMB seluruh unsur Kampus yang terkait kegiatan tersebut mengadakan rapat sosialisasi via daring tentang rincian tata laksana agar tidak melenceng dari  Panduan PKKMB Ditjen Dikti Kemendikbud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun