Kasus mobil dengan pelat RI 24 yang menerobos jalur bus TransJakarta dan mobil RI 36 yang disebut milik Raffi Ahmad memang menarik perhatian publik. Ada beberapa hal yang bisa ditanggapi dari kedua kasus ini:
Mobil RI 24 di Jalur Busway
Jika benar mobil ini digunakan oleh pejabat negara dan memiliki urgensi tertentu, penggunaan jalur busway mungkin bisa dimaklumi. Namun, jika hanya untuk kepentingan pribadi atau tanpa alasan yang jelas, hal ini tentu mencederai keadilan di jalan raya. Masyarakat biasa yang taat aturan harus melihat bahwa hukum berlaku sama untuk semua.Mobil RI 36 dan Raffi Ahmad
Pelat nomor RI 36 yang dikaitkan dengan mobil Raffi Ahmad juga menimbulkan pertanyaan. Jika benar ia menggunakan pelat nomor khusus tanpa izin atau bukan untuk kepentingan dinas, ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan simbol negara. Namun, jika memang ada izin khusus, publik tentu berhak tahu alasan dan peruntukannya.
Kesimpulan:
Kedua kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan ketegasan hukum. Jika aturan dilanggar, siapapun pelakunya harus mendapatkan sanksi yang sesuai. Jangan sampai masyarakat merasa bahwa hukum hanya tegas untuk rakyat biasa, tetapi longgar untuk figur publik atau pejabat.
Gimana menurutmu? Mau aku tambahin atau edit lagi tanggapannya?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI