Gara-gara judul pertunjukan komedi stand up Panji Pragiwaksono, istilah Mens Rea menjadi sangat populer. Mens rea berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran bersalah" atau guilty mind. Dalam hukum, istilah ini berarti niat jahat atau kesadaran pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
Dalam kasus Tom Lembong misalnya, meskipun divonis bersalah, Rian Suheri Akbar dalam artikel yang berjudul Kasus Tom Lembong: "Mens Rea" yang diabaikan? Â (2025) menyoroti bahwa seseorang bisa saja melakukan perbuatan melawan hukum tanpa ada niat jahat. Contoh kasus nyata selain Tom Lembong yang terbaru adalah kasus Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu terkait pengadaan alat-alat kesehatan influenza, dimana tidak terbukti memperkaya diri, namun dianggap menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan distributor.
Kini muncul Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kabinet Kerja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kalau melihat latar belakangnya, mustahil memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi. Lahir dari pasangan orang tua yang terdidik dan terpandang, dibesarkan dalam pendidikan kelas dunia, dan bekerja secara profesional di perusahaan-perusahaan besar, dan bahkan merupakan pendiri Go-Jek, yang saat ditinggalkan memiliki valuasi >Rp141,37 T dan diperkirakan menerima gaji puluhan milyar sebagai CEO Gojek. Beliau sudah terlampau kaya  sejak lahir!
Lalu mengapa dia bisa menjadi tersangka? Besar kemungkinan karena dia adalah orang SWASTA murni.
Suka-tidak suka ada perbedaan besar pola pikir swasta vs pemerintahan. Rangga, dkk dalam tulisan jurnal berjudul Analisis Perbedaan Budaya Organisasi Antara Sektor Publik Dan Swasta (2025) mengungkapkan bahwa sektor publik (pemerintahan) cenderung menonjol dalam dimensi hierarki dan clan, sedangkan sektor swasta lebih dominan pada dimensi pasar dan adhocracy. Ini berarti pemerintahan menekankan stabilitas, kepatuhan prosedural, dan loyalitas organisasi, sedangkan swasta lebih fleksibel, kompetitif, dan berorientasi pada inovasi serta hasil. Pendapat lain yang senada juga dikemukakan oleh Zuhrizal Fadhly dalam tulisan jurnal berjudul Perbandingan Manajemen Sektor Pemerintah Dengan Sektor Swasta (2019) Â yang mengungkapkan bahwa sektor swasta didasarkan pada pilihan individu di pasar, sedangkan sektor publik berlandaskan pada pilihan kolektif dalam pemerintahan. Siapapun orang swasta yang masuk dalam pemerintahan pasti akan mengalami culture shock!
Dilemanya, Indonesia menganut tradisi hukum civil law dimana sumber hukum utama adalah undang-undang tertulis dan kode hukum (kode sipil, pidana, dagang), dengan demikian hakim bertindak sebagai penafsir dan pelaksana undang-undang -tidak menciptakan hukum baru. Meskipun ada kewenangan atau kebebasan untuk membuat keputusan berdasarkan pertimbangan moral, keadilan, dan kepatutan (diskresi hakim), hakim akan tetap selalu terikat pada asas legalitas, mampu mempertanggungjawabkan penafsirannya secara hukum dan etika, dan wajib menyusun pertimbangan hukum yang rasional dan transparan dalam putusan.
Pada akhirnya, dengan popularitas mens rea akan memberi pembelajaran lebih dalam dan luas untuk penerapan hukum di Indonesia sehingga pembuktian mens rea harus dilakukan secara eksplisit, bukan sekadar diasumsikan dari jabatan atau peran pelaku (Wiston, 2025).
Mungkin benar Mahfud MD yang mengatakan bahwa malaikat pun ketika masuk sistem di Indonesia akan bisa dituduh dan bahkan berubah jadi iblis!
Sumber Referensi
Akbar, R. S. (2025, July 24). Kasus Tom Lembong: "Mens Rea" yang diabaikan? Media Mahasiswa Indonesia. https://mahasiswaindonesia.id/kasus-tom-lembong-mens-rea-yang-diabaikan/
Fadhly, Z. (2019). PERBANDINGAN MANAJEMEN SEKTOR PEMERINTAH DENGAN SEKTOR SWASTA. Jurnal Public Policy, 2(2). https://doi.org/10.35308/jpp.v2i2.1014