sekitar 7000 buruh per tahun dari Tiongkok,
terutama dari daerah Guangzhou, sehingga
pada 1930 jumlah buruh Tionghoa yang
dipekerjakan di perkebunan Deli berjumlah
hampir setengah juta orang. Pada tahun
1930, pemerintah kolonial Belanda
mengharuskan pemilik perkebunan
membayar pajak imigrasi sebesar 100
gulden untuk setiap buruh
yang
didatangkan dari Tiongkok.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!