Korupsi adalah perbuatan atau perilaku yang melanggar aturan umum pada masyarakat. Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa dan jelas ilegal. Marwan dan Jimmy (2009:384) menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan pidana yang secara langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian orang lain atau suatu negara dengan menggelapkan dana masyarakat untuk menjadi kaya. Korupsi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum Dharma atau Rta dalam agama Hindu. Dharma sebagai pedoman hidup dan hukum Rta yang tidak dapat dilawan atau dinegosiasikan oleh siapapun ituÂ
Korupsi dalam agama hindu juga merupakan tindakan yang melanggar Catur Purusa Artha dimana seseorang harus mengutamakan Dharma (kebenaran) untuk memperoleh Artha (harta benda) dan Kama (keinginan) demi mencapai tujuan hidup yakni Moksartham Jagadhita Ya Ca Iti Dharma
Biasanya pelaku korupsi melakukan tindakan penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, memperkaya diri sendiri yang pasti merugikan semua pihak mulai dari kerugian keuangan Negara maupun perekonomian Negaradan lain sebagainya .
Pelaku tindak pidana korupsi apabila terbukti melakukan korupsi akan dipidana sesuai dengan hukum atau  uud yang berlaku di indonesi, namun bukan hanya mendapatkan hukuman dari pihak berwenang dan juga hukuman pelaku korupsi dalam ajaran agama hindu.
Semakin dominan sifat Sad Ripu seseorang, semakin buruk perilaku seseorang. Dan Berbicara tentang korupsi merupakan Tindakan hasil dari hawa nafsu, kerakusan, serta iri hati manusia untuk selalu ingin lebih dan tidak pernah ber puas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI