Mohon tunggu...
I NyomanTri Guna Juliawan
I NyomanTri Guna Juliawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa STAHN Mpu Kuturan Singaraja Prodi Ilmu Komunikasi

Tetap Semangat Pasti Berhasil

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan di Media Sosial

17 Desember 2020   20:16 Diperbarui: 17 Desember 2020   20:18 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan atau pelecehan dunia maya mencakup penyiksaan seksual, persekusi baik secara daring maupun tidak, maraknya situs dan situs prostitusi online berkedok agama, kriminalisasi perempuan dengan menggunakan UU ITE, serta kerentanan eksploitasi seksual anak perempuan dan eksploitasi tubuh perempuan di dunia maya.

Kekerasan terhadap perempuan menjadi lebih terlihat ketika ada yang berani bersuara di media sosial, di dunia nyata masyarakat bisa lebih memiliki kepekaan untuk memilah tindakan fisik yang merupakan kekerasan terhadap perempuan seperti memukul, memperkosa, atau melecehkan. Namun kekerasan di dunia media digital ini memerlukan kepekaan dan literasi yang lebih untuk memahami dampak dari distribusi informasi terhadap korban dan terhadap acncaman tersebut. Media digital ini sangat memiliki kemudahan untuk diakses dan sangat memiliki akibat buruk dengan meningkatnya pelecahan dan cyber di dunia digital ini seperti contoh, ada seorang laki-laki yang menelpon acak seorang perempuan dan melukan hal yang tidak senonoh dalam komunikasi vidiocall tersebut dan itu merupakan contoh pelecerhan yang terjadi. Kekerasan ini semakin mengancam pengguna media sosial dan penyebaran informasi di dunia cyber sangatlah agresif. Sebuah informasi berupa gambar, tulisan, maupun video yang bersifat privat dapat menjadi viral dalam waktu yang sebentar dan bisa diakses oleh jutaan pengguna internet dan media sosial di seluruh dunia.  Selain itu, ada juga yang membuat akun palsu perempuan dan kemudian mengunggah kata atau video yang berbau porngrafi.

Jadi yang harus diwaspadai oleh kaum perempuan adalah jangan sampai kekerasan atau pelecehan ini menjadi sebuah budaya di masyarakat Indonesia. Korban yang terkena dampak tersebut harus kita support untuk melapor, jangan takut dengan kejamnya dunia digital ini  bahwa korban dianggap tidak bermoral dan disalahkan oleh masyarakat. Jadi Indonesia memiliki pekerjaan yang cukup berat dalam menangani kekerasan terhadap perempuan di dunia digital ini, dan hal yang harus diperhatikan adalah upaya yang lebih serius dalam bidang hukum dan budaya karena produk hukum diindonesia dalam tata kelola penggunaan internet harus memiliki latar belakang pencegahan kekerasan terhadap perempuan secara merinci yang tidak hanya berkutat pada konteks pornografi.

Sekian opini yang saya buat, jika ada salah kata yang saya ketik mohon kritik dan sarannya untuk meningkatkan opini yang saya buat untuk kedepannya.

I Nyoman Tri Guna Juliawan

1912061014

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun