Mohon tunggu...
Huzaiman_@ntoN
Huzaiman_@ntoN Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Lawyer

Mengedepankan #energi keadilan#

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Teori Birkmeyer Menuju 340

9 Februari 2023   19:56 Diperbarui: 9 Februari 2023   20:03 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TEORI BIRKMEYER MENUJU ANGKA "340" (MOORD) 

     

Pembunuhan berencana (moord) adalah kejahatan kekerasan meskipun KUHP tidak memberikan klarifikasi tentang apa yang seperti 'direncanakan. Acapkali memang perdebatan tentang elemen-elemen penting tentang sebuah perbuatan pidana tidak dapat terhindar dari perdebatan yang ada dilamnya tentang terhadap sifat kejadian manakah yang paling menentukan terjadinya sebuah akibat.         

Alhasil dalam golongan ini termasuk pula, (ubergewichts-theori), yang diajukan oleh Karl Binding. Menurut teori ini "musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat-syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negatif". Menyebabkan sesuatu perubahan adalah sama dengan perubahan daripada keseimbangan antara syarat-syarat yang membantunya, sehingga menjadi lebih berat syarat-syarat yang dikatakan belakangan ini, (Binding).

Artinya apa,  jika dirujuk pada moord itu sendiri,  maka tidak ada titik singgung yang mencolok antara yang menyuruh melakukan dan yang menerima perintah untuk melakukan. Artinya apa, bahwa realisasi dalam bentuk perbuatan materil dari yang diperintah adalah dipersamakan kuatnya terhadap yang memerintah. Apakah syarat yang pada akhirnya menyebabkan jalannya perubahan menuju ke akibat ? Apa ini berarti seperti tetesan air yang paling terakhir yang menyebabkan keluarnya air dari ember? Kiranya tidak, karena Binding tetap pada pendiriannya bahwa "Ursache sind die positiven bedingungen in ihren ubergewichte uber die negativen" . Jadi rupanya semua syarat-syarat yang membantu untuk timbulnya akibat adalah musabab, tidak hanya satu syarat saja. Kalau begitu, tidak banyak berbeda dengan teori condition sine qua non. 

Hemat annator,  untuk mengurai lebih lanjut tentang moord   itu sendiri, maka "syarat" akan menjadi penting pula, dimana bobotnya akan tetap sebanding dengan sebab-sebab lain dalam mewujudkan akibat. Olehnya itu, semisal si A yang menyuruh si B membunuh si C dengan penuh perenungan/perencanaan yang matang terlebih dahulu, maka ke-duanya dapat dipersalahkan telah membuat materiil. Annator membatasi diri tidak pada perintah dalam jabatan seperti yang sudah-sudah, melainkan lebih memfokuskan pada menjawab persepsi-persepsi publik dalam menuntaskan persoalan bahwa elemen-elemen manakah yang paling penting dan utama untuk dikatakan "dialah" yang paling bertanggung jawab atas moord itu.

Rupa-rupanya dalam kertas kerja ini, maka sepatutnya orang yang menerima perintah dan dapat membayangkan maksud perintah itu dan "dia" mengerti maka menjadi sepatutnya "dia" dijatuhi pidana. Bahwa alasan karena tak kuasa menolak perintah, maka lihat lebih lanjut tentang perintah jabatan itu sendiri, apakah ada dalam penjelasan tentang "sekonyong-konyong begitu saja lalu melaksanakan perintah, sementara perintah itu jelas perbuatan melawan hukum, yang senyatanya "dia" cukup dewasa membedakan baik dan buruk. Hemat saya jauh lebih penting mempertimbangkan antara motivasi melakukan perintah itu dengan dugaan iming-iming.

Penulis: Huzaiman, S.H., M.H.

Dosen Unismu Kendari / Dir. LBH Bumi Arung Nusantara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun