Edisi Melek Hukum untuk MasyarakatÂ
Â
Dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, dan tetap menjaga keseimbangan di dalam pelaksanaanya, Â maka menjadi keharusan agar masyarakat selalu melek terhadap hukum. Â Bahwa ada hak dan kewajiban, Â dimana unsur keduanya haruslah ditaati dan dipatuhi, agar keselarasan dan keharmonisan cita rasanya tetap terjaga.
Bertolak dari itu, Â salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat khususnya di Kelurahan Puuduria, Kecamatan Wonggeduku, Â Kabupaten Konwe, tepatnya pada tanggal 8 September, 2022, dilaksanakan penyuluhan hukum terkait pentingnya kepemilikan sertifikat tanah. Kegiatan tersebut melibatkan unsur akademisi sekaligus praktisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, diantaranya, Huzaiman.S.H.,M.H. Ditegaskan bahwa legalitas dan pengakuan secara otentik hukum terhadap suatu objek tanah, maka sangat ditentukan legalitas hukumnya oleh sertifikat itu sendiri. Olehnya itu, masyarakat agar tidak mudah panik dan ragu terhadap masalah-masalah yang memungkinkan terjadi. Lebih lanjut Huzaiman yang juga sekaligus Direktur LBH-Bumi Arung Nusantara, sebagai contoh, semisal sengketa lahan maka dasar untuk memperjuangkannya pun memiliki kepastian hukum.
Sementara DR. Abdul Jabar Rahim, S.H.,M.H. dikesempatan yang sama menegaskan bahwa, idealnya masyarakat wajib memiliki sertifikat dan adalah keharusan sebagai bentuk tertib administrasi, karena mengingat konflik pertanahan sekarang ini marak terjadi dimana-mana. Ditambahkan pula akademi yang juga biasa tampil sebagai Ahli diberbagai perkara. Menegaskan bahwa tanah jika belum memiliki nilai, maka terlihat normal-normal saja, namun jika sudah memiliki nilai maka nampak masalah mengikutinya. Â Olehnya itu lengkapi segala bentuk administrasi hukumnya tuturnya.
Kegiatan penyuluhan ini direspon positif oleh Lurah Puuduria Oom Kumara, S. Sos. Â Dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan seperti ini adalah bagian dari respon positif teruntuk masyarakat dan kami selaku pemerintah. Dan tentu dapat menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi langsung oleh masyarakat. Kegiatan ini dipandu langsung oleh La Ode Sawal A, A. S.H. selaku sekertaris LBH-Bumi Arung Nusantara, dan dihadiri oleh masyarakat langsung.
Â
Antusias masyarakat ditunjukkan dengan berbagai pertanyaan, baik yang mengalami dampak langsung terkait dengan masalah sengketa lahan dan harapannya kegiatan ini tetap menjadi ruang publik yang mengedukasi. Â