Mohon tunggu...
Husni yatul
Husni yatul Mohon Tunggu... Mahasiwa

realmadris fans

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemangkasan Anggaran Pendidikan Era Prabowo Mengabaikan Amanat Konstitusi?

21 Maret 2025   13:00 Diperbarui: 21 Maret 2025   10:14 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di dalam undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 ayat(4) jelas mengatur bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN dan APBD, tapi dalam instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 pemangkasan anggaran dilakukam untuk efisiensi belanja APBN 2025. Total anggaran pendidikan  2025 Rp. 3.621 T. Anggarqn tiga kementrian pecahan dari kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi di pangkas signifikan, anggaran Kemendikdasmen di pangkas dari Rp. 33,5 T menjadi Rp. 26,2 T, kemendiktisaintek di pangkas dari Rp. 57,6 T menjadi 43,3 T dan Kementerian kebudayaan di pangkas dari Rp. 2 4 T menjadi Rp. 1,2 T, 20% untuk anggaran pendidikan 2025 yang sudah di sepakati pasti akan berkurang.

Undang-undang No 20 tahun 2004 tentang  sistem pendidikan nasional mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20% APBN untuk pendidikan tapi kenyataan di depan mata dana pendidikan di pangkas oleh pemerintah bagaimana nasib pendidikan di masa depan nanti ?

PENDIDIKAN INVESTASI ATAU BEBAN ?

Memotong anggaran pendidikan berati mengurangi peluang anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang layak, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpekecil dan kurang mampu, jika pendidikan di anggap sebagai investasi jangka panjang seharusnya alolasinya tidak di korbankan demi kepentingan jangka pendek.

MENGABAIKAN AMANAT KONSTITUSI

Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menegaskan pentingnya penggelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntable, termasuk  dalam hal anggaran pendiidkan. Pemangkasan anggaran pendidikan di lihat bisa sebagai langkah yang berpotensi mengabaikan amanat Konstitusi yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai  hak dasar setiap warga negara. Pendidikan yang berkualitas adalah pondasi bagi kemajuan negara, selain itu pemangkasan anggaran juga dapat bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku dan bisa  berdampak negatif pada kualitas pendidikan di Indonesia.

DAMPAK DARI PEMANGKASAN ANGGARAN PENDIDIKAN

Lembaga pendidikan yanag mengandalkan anggaran pemerintah mungkin terpaksa mengurangi fasilitas, mengurangi jumlah tenaga pendidik atau bisa menaikkan biaya pendidikan yang dapat di rasakan langsung oleh masyarakat, bisa meningkatnya angka putus sekolah karena biaya pendidikan yang mahal, pemecatan guru honorer.

Tenaga pendidik adalah garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa malah justru terpinggirkan oleh ketidakcukupan kualitas pembelajaran apalagi di daerah-daerah tertinggal. Apakah ini adalah sinyal bahwa pemerintah lebih mementingkan prioritas lain yang dianggap lebih penting daripada mencerdaskan bangsa? Jika ya, maka kebijakan ini perlu dipertanyakan dan dikritisi keras.Bagaimana mungkin bangsa ini bisa maju jika akar pendidikannya begitu rapuh

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun