Mohon tunggu...
Husnil Kirom
Husnil Kirom Mohon Tunggu... Guru - Pejuang Pendidikan

Asesor GTK Kemdikbudristek RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Edukasi Karantina Wilayah

9 April 2020   08:11 Diperbarui: 9 April 2020   08:17 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam skala nasional saat ini sedang ditimbang apakah pemerintah akan menerapkan lockdown, karantina wilayah, atau darurat sipil bagi seluruh wilayah di Indonesia? 

Mengacu pada pendapat Mahfud MD bahwa “konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown yang lebih melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat. Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama”. 

Lalu, apa sebenarnya karantina wilayah yang sedang digaungkan pemerintah tersebut. Tulisan ini sebatas mengedukasi tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan rencana Karantina Wilayah di Indonesia.

Mengenal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia. 

Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. 

Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia atau Public Health Emergency of International Concern. 

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan berupa International Health Regulations (IHR) Tahun 2005. Indonesia menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. 

Sehingga akhirnya mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, Kekarantinaan Kesehatan di wilayah termasuk di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 1 ayat (2) yang dimaksud “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara”. 

Dalam hal ini termasuk pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan negara-negara di dunia karena menimbulkan resiko terhadap kesehatan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun