Mohon tunggu...
Den Ciput
Den Ciput Mohon Tunggu... Penulis - I'm a writer...

Just Ordinary man, with the Xtra ordinary reason to life. And i'm noone without God.. http://www.youtube.com/c/ChannelMasCiput

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dangdut dan Golput

13 September 2018   17:02 Diperbarui: 13 September 2018   17:08 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik dasarnya adalah ilmu kenegaraan. Tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dalam berpolitik. Punya hak dipilih dan memilih. Baik itu memilih kepala desa, kepala daerah, ataupun kepala negara. Baik dipilih menjadi Kepala Desa, Kepala Daerah, ataupun kepala Negara.

Sebenernya, proses pilih memilih ini sudah diatur undang-undang dasar 1945 pasal 22E. Prinsip pilih memilih ini adalah LUBER. Langsung, Umum, bebas, rahasia. Itu secara de jure. Kita sebagai rakyat tak usah lagi pusing soal peraturan perundang-undangan. Hak kita dilindungi hukum yang jelas.

Tapi secara de facto, faktanyaaaa....tidaklah demikian. Kadang masih ada pengaruh atau intimidasi dari tim pemenangan paslon tertentu. Yang paling kental kita rasakan adalah sewaktu pemerintahan ORDE baru. Dimana hak politik kita bagai dikebiri.

Berikut kutipan yang lebih lengkap dari pasal 22E:

PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

(1)    Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2)    Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3)    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4)    Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5)    Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun