Kesepakatan tarif 19% ini adalah hasil kompromi yang membawa dampak besar bagi pelaku usaha Indonesia. Pemerintah perlu memberikan dukungan dan solusi konkret agar para eksportir tidak mengalami kerugian besar dan bisa bertahan di tengah tekanan pasar global. Rekomendasi kebijakan yang dapat diambil antara lain adalah pemberian insentif fiskal seperti pengurangan pajak ekspor atau subsidi logistik, perluasan akses pembiayaan berbunga rendah bagi UMKM eksportir, serta fasilitasi promosi dagang ke pasar alternatif non-AS untuk mengurangi ketergantungan pasar. Selain itu, peningkatan kualitas produk melalui pelatihan dan dukungan teknologi juga penting agar produk Indonesia tetap kompetitif meskipun dihadapkan pada tarif tinggi. Upaya kolaboratif antara pemerintah, asosiasi industri, dan pelaku usaha sangat diperlukan guna menjaga ketahanan sektor ekspor dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI