SOLOPEDULI menyerahkan Laporan Tahunan 2024 kepada Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Auditorium Majeng Jateng pada Rabu (12/02/2025).
Penyerahan laporan tahunan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan bukti bahwa sebagai lembaga zakat, SOLOPEDULI telah memenuhi prinsip Aman Regulasi, Aman Syari, dan Aman NKRI.
Laporan tahunan tersebut diserahkan langsung oleh Sidik Anshori selaku Chief Executive Officer SOLOPEDULI kepada Imam Buchori, selaku Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Rapat Koordinasi ini diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Acara ini diikuti oleh 110 peserta, yang terdiri dari unsur Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jawa Tengah, termasuk SOLOPEDULI.
Rapat ini bertujuan untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan lembaga pengelola zakat dalam implementasi regulasi zakat serta sinergi program antar-lembaga.
Dalam sambutannya, Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf, Imam Buchori menyampaikan bahwa terdapat 75 lembaga pengelola zakat di Jawa Tengah yang telah memiliki legalitas perizinan. Ia menambahkan bahwa Kementerian Agama, sesuai regulasi, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Seyogyanya Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf atau badan zakat melakukan pembinaan dengan turun langsung ke lapangan," ujar Imam Buchori.
Setelah acara dibuka secara resmi oleh Imam Buchori, Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Abdul Fatah, menyampaikan penguatan implementasi Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat, yang mengalami beberapa perubahan dari regulasi sebelumnya.
Selain itu, dalam rapat ini juga disampaikan informasi mengenai aplikasi Simzat, yang digunakan untuk proses pengajuan perizinan baru atau perpanjangan Lembaga Amil Zakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI