Mohon tunggu...
HUMAS RUTAN DONGGALA
HUMAS RUTAN DONGGALA Mohon Tunggu... Humas Rutan Donggala

Berita terkini terkait Rutan Kelas IIB Donggala

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Atasi Overkapasitas, Rutan Donggala Pindahkan Sejumlah Narapidana ke Lapas Palu dengan Pengawalan Ketas Polres Donggala

18 Oktober 2025   08:06 Diperbarui: 18 Oktober 2025   08:06 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Donggala - Dalam upaya strategis mengatasi masalah kelebihan kapasitas hunian (over kapasitas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala hari ini melaksanakan pemindahan sejumlah Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu.

Humas Rutan Donggala
Humas Rutan Donggala
Pemindahan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan oleh jajaran Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah untuk memastikan kondisi hunian tetap kondusif, meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjamin hak-hak narapidana, termasuk hak atas kesehatan dan pembinaan yang optimal.

Humas Rutan Donggala
Humas Rutan Donggala
Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan prosedur pengamanan yang ketat. Sejumlah petugas Rutan Kelas IIB Donggala terlibat langsung dalam proses ini, mulai dari pendataan, pemeriksaan kelengkapan berkas, hingga penggeledahan fisik narapidana dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa selama proses pemindahan.
Humas Rutan Donggala
Humas Rutan Donggala
Pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Donggala dan Petugas Rutan. Keterlibatan aparat kepolisian ini merupakan bentuk sinergi antar instansi penegak hukum yang bertujuan untuk menjamin keamanan selama perjalanan dan mencegah segala bentuk risiko pelarian atau gangguan kamtib lainnya. Narapidana dibawa menggunakan transportasi khusus pemasyarakatan menuju Lapas Kelas IIA Palu.
Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Rusli Suryadi, menyatakan bahwa pemindahan ini diharapkan dapat mengurangi over kapasitas di Rutan Donggala, sehingga program pembinaan di Rutan maupun di Lapas Palu dapat berjalan lebih efektif.

Pemindahan Narapidana yang telah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) ke Lapas adalah hal yang lumrah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan. Dengan dipindahkannya para narapidana ke Lapas Palu, mereka diharapkan dapat menjalani program pembinaan lanjutan sebagai bekal kembali ke masyarakat.

-HUMAS RUTAN DONGGALA-
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#kanwilditjenpassulteng
#rutandonggala
#BergerakBerdampak
#SetahunBerdampak  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun