CILACAP -- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Cilacap ikuti Upacara Peingatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke 60 yang mengusung tema Pemasyarakatan Pasti Berdampak pada Sabtu (27/04). Bergabung dengan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Nusakambangan dan Cilacap, kegiatan yang digelar di Dermaga Sodong turut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap dan Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan UPT Kemenkumham Cilacap-Nusakambangan.
Melaksanakan mandat sebagai Inspektur Upacara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nirbaya Halasson Sinaga dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menyampaikan perjalanan panjang Pemasyarakatan selama 60 tahun.
"Pemasyarakatan harus hadir sebagai subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi sampai dengan pasca ajudikasi," ucap Halasson.
"Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," sambungnya.
Melalui Undang-undang tersebut, Menkumham berpesan jajaran Pemasyarakatan harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.
Dalam Amanat Menteri Hukum dan HAM juga menekankan pentingnya melaksanakan deteksi dini pada semua aspek, selain itu sinergi dengan stakeholder terkait juga harus ditingkatkan. Menkumham juga memberikan apresiasi kepada semua elemen masyarakat dan instansi terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyaraatan.
Menutup seremoni peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan yang juga sebagai Koordinator Wilayah menyerahkan Piagam Penghargaan kepada pegawai UPT Pemasyarakatan Cilacap-Nusakambangan dengan kinerja terbaik.