CILACAP -- Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bersinergi dengan Pusat Edukasi Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kompetensi pegawai. Dari sinergi inilah, seluruh anggota Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berasal dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan kesempatan untuk mengikuti e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG).
Diikuti oleh 2.100 peserta, kegiatan yang dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh ini dibagi menjadi 3 batch (gelombang) dengan jumlah peserta 700 orang untuk setiap gelombang. Batch I dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024 hingga 13 Maret 2024. Batch II pada tanggal 18 Maret hingga 20 Maret 2024. Sementara, akses untuk Batch III akan dibuka pada 25 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024.
Perwakilan Tim UPG Rupbasan Kelas II Cilacap yakni Putri Arumsari, Endang Susilowati dan Realino CP tergabung dalam Batch II. Ketiganya telah berhasil mengikuti e-Learning PPG dengan baik.
"E-Learning ini sangat bermanfaat, wawasan kami terkait pengendalian gratifikasi menjadi bertambah," ucap Putri saat diwawancarai oleh Tim Humas Rupbasan Cilacap.
Senada, Endang pun memberikan respon positif atas dilaksanakannya e-learning PPG. Ia berharap agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan untuk menambah pengetahuan.
"Terimakasih untuk Inspektorat Jenderal dan KPK. Selama tiga hari kami belajar lebih dalam terkait pengendalian grartifikasi. Semoga setelah ini pengendalian gratifikasi di Rupbasan Cilacap semakin baik dan berintegritas," kata Endang.
"Harapan kami kegiatan semacam ini dapat kembali dilaksanakan di waktu yang akan datang dengan tema dan materi yang berbeda untuk menambah pengetahuan dan wawasan," tambahnya.
E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi memiliki 5 pokok bahasan dengan jumlah jam pelatihan sebanyak 13 jam pembelajaran. Banyak hal disampaikan dalam kegiatan ini, mulai dari bagaimana cara membedakan gratifikasi, suap dan pemerasan, mengenal dampak gratifikasi di berbagai sektor hingga bagaimana mekanisme pelaporan dan cara pengendaliannya. Selain itu, pada pokok bahasan terakhir juga diberikan materi terkait nilai-nilai antigratifikasi yang ada di dalam budaya dan agama yang ada di Indonesia.