CILACAP -- Rupbasan Cilacap pada tahun 2024 mempunyai komitmen mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023, keseriusan Rupbasan Cilacap dalam selenggarakan P2HAM dibuktikan dengan pemenuhan kriteria pelayanan publik dalam rangka pemenuhan HAM bagi Kelompok Rentan.
Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih menyampaikan bahwa pihaknya tengah memenuhi aksesibilitas atau kemudahan bagi kelompok rentan dalam memperoleh pelayanan.
"Kami telah menyediakan sarana prasarana untuk memberikan pelayanan yang mudah bagi kelompok rentan," ucap Helmi pada Jumat (15/03).
"Menurut Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, kriteria kelompok rentan adalah lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui serta penyandang disabilitas," terangnya.
Sebagai informasi, sarana dan prasarana yang sudah disiapkan Rupbasan Cilacap dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan diantaranya tersedianya tempat parkir khusus, ruang tunggu disabilitas dan usia lanjut, ruang bermain anak, ruang laktasi yang nyaman bagi ibu menyusui serta toilet ramah bagi penyandang disabilitas.
"Kami juga menyediakan loket layanan khusus bagi kelompok rentan dengan Petugas Layanan yang siap sedia," lanjut Helmi.
Tidak cukup sampai disitu, Rupbasan Cilacap tengah mempersiapkan petugas yang memiliki kemampuan isyarat. Hal ini bertujuan agar semakin memudahkan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan.
Berpedoman pada Prinsip HAM, Rupbasan Cilacap siap menyelenggarakan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas.