Mohon tunggu...
Humas Rupbasan Banjarmasin
Humas Rupbasan Banjarmasin Mohon Tunggu... Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Banjarmasin

Bagian Humas Rupbasan Kelas I Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Rupbasan Banjarmasin Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Banjar

18 Mei 2025   19:31 Diperbarui: 18 Mei 2025   19:31 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Martapura_INFO_PAS - Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin, Hasudungan Hutauruk, menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap/inkracht dengan amar putusan pengadilan "dirampas untuk dimusnahkan". Jumat (14/05/2025).
 
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),


Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan baik dengan cara dibakar atau dilarutkan dalam air hingga dihancurkan sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para tamu undangan yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti.

Sinergitas akan terus dilakukan antara aparat penegak hukum di pemerintah Kabupaten Banjar, setiap undangan akan kita hadiri dan Rupbasan terus melakukan koordinasi sehingga tugas pokok fungsi Rupbasan tetap maksimal dijalankan. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi terhadap masyarakat dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap setiap tahapan penegakan hukum di Indonesia. Ujar Karupbasan Banjarmasin.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun