Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan berintegritas, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb terus menggaungkan gerakan Tolak Gratifikasi.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima karena jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, seluruh petugas berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan nama baik institusi.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan atau ditawari gratifikasi melalui layanan aduan di nomor 0822-7777-8027.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI