Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Marciana Tegaskan Pemda Wajib Libatkan Perancang dalam Penyusunan Regulasi

7 Oktober 2022   07:59 Diperbarui: 7 Oktober 2022   08:01 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Labuan Bajo - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didaulat menjadi narasumber dalam acara Klinik Pembahasan Substansi Dalam Rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) Materi Teknis (Matek) dan Database Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten di Kepulauan Nusa Tenggara, Kamis (6/10/2022). Acara yang berlangsung di Luwansa Beach Resort, Labuan Bajo ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Acara dipandu Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah II, Dian Ayu Wulandari, serta dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB dan NTT; para Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Kantor Pertanahan dari Kabupaten Bima, Manggarai, Sikka, dan Kupang; Tenaga Ahli pada Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah II; Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Provinsi NTB dan NTT; dan Koordinator Wilayah Bali dan Nusa Tenggara ASPI, baik secara langsung maupun virtual.

Marciana menyampaikan materi tentang Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah (P3KRPHD). Dimana kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan rancangan produk hukum daerah dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang setingkat atau yang lebih tinggi dan Putusan Pengadilan.

"Selain itu, juga untuk menyelaraskan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur," ujarnya yang hadir didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus Plt. Kabid Hukum, Yunus P.S. Bureni.

Penyelarasan ini, lanjut Marciana, dilakukan untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang menjadi satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Produk hukum yang lahir diharapkan berkualitas, dapat diimplementasikan dan bermanfaat bagi masyarakat. P3KRPHD merupakan amanat Undang-Undang No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permenkumham No.22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu juga ada tiga Peraturan Gubernur Provinsi NTT yang mewajibkan P3KRPHD dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT serta melibatkan Tim Perancang Kanwil dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah. Adapun ketiga Pergub yakni Pergub No.51 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No.33 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/kota se-Provinsi NTT, Pergub No.52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No.99 Tahun 2019 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten/kota tentang Rencana Tata Ruang Daerah, dan Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No.100 Tahun 2019 tentang Evaluasi Raperda Kabupaten/kota tentang Pajak Daerah dan Raperda Kabupaten/kota tentang Retribusi Daerah.

Marciana menambahkan, P3KRPHD pasca terbitnya Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tidak hanya dilakukan terhadap rancangan peraturan daerah. Tetapi juga mencakup rancangan peraturan kepala daerah (perkada). Termasuk rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat ini, pihaknya tengah menyusun mekanisme P3KRPHD bagi perkada yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati/Walikota se-NTT.

"Selama ini, kendala dalam penyusunan Perbup RDTR karena RDTR disusun dengan kondisi Perda RTRW yang belum direview. Akibatnya data dan kondisi eksisting terkait tata ruang wilayah di daerah menjadi tidak mutakhir," paparnya.

Kendala berikutnya, menurut Marciana masih banyak Pemda yang secara prosedural belum melibatkan Perancang Kanwil Kemenkumham NTT ke dalam tim penyusun Raperda RTRW ataupun Raperbup RDTR. Kemudian dari sisi anggaran, penyusunan RTRW atau RDTR memerlukan persiapan dan perencanaan anggaran yang besar. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan rencana tindak lanjut percepatan penetapan regulasi di bidang tata ruang dengan membentuk tim penyusun beranggotakan unsur yang komprehensif seperti Dinas PUPR, Dinas LHK, akademisi, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham.

"Dengan demikian, riwayat penyusunan bisa diikuti secara baik oleh semua unsur tim," tandasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun