Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perancang Kanwil Kemenkumham NTT Hadiri Rapat Pembahasan 3 Ranperda Inisiatif DPRD Sikka

4 Oktober 2022   18:33 Diperbarui: 4 Oktober 2022   18:37 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti Rapat Pembahasan tiga Raperda melalui zoom meeting pada tiga breakout rooms (dokpri)

Kupang - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti Rapat Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sikka, Selasa (4/10/2022). Rapat yang membahas Raperda tentang Penanggulangan Bencana; Insentif dan Kemudahan Investasi; serta Penyelenggaraan Sarana Perdagangan ini diikuti melalui zoom meeting pada tiga breakout rooms.

"Pembahasan dilaksanakan secara virtual karena memang padatnya aktivitas pembentukan peraturan perundang-undangan. DPRD Sikka sudah mengagendakan untuk pembahasan hari ini dan di hari yang sama kami juga harus melayani harmonisasi dari Kabupaten Belu," ujar Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya ini mengikuti Rapat Pembahasan tiga Raperda inisiatif DPRD Sikka bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Frichy Ndaumanu dan Solidaman B. Plaituka. Menurut Yunus, Perancang Kanwil Kemenkumham NTT dilibatkan sebagai Tim Penyusun ketiga Raperda yang dibahas. Rapat Pembahasan menghasilkan daftar inventaris masalah yang nanti akan didiskusikan lebih lanjut dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi pada 10 Oktober mendatang.

"Selama ini, Kanwil Kemenkumham NTT memiliki hubungan yang sangat baik dan erat dengan DPRD maupun Pemda se-NTT," imbuh Plt. Kepala Bidang Hukum ini.

Yunus menambahkan, DPRD maupun Pemda di NTT telah menjadikan Kanwil Kemenkumham NTT sebagai tempat untuk berkonsultasi terkait penyelesaian persoalan hukum ataupun pemaknaan terhadap penormaan-penormaan hukum di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kanwil sebagai instansi vertikal dari Kemenkumham yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. Disamping mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Undang-Undang mengamanatkan bahwa harmonisasi itu dilakukan tidak hanya untuk peraturan inisiatif pemerintah saja, tetapi juga inisiatif DPRD yang selama ini sudah dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham NTT. Pengharmonisasian bahkan dihadiri langsung oleh unsur pimpinan untuk bisa mendapatkan kebulatan konsep dan pemantapan konsepsi di dalam proses harmonisasi itu," paparnya.

Kendati beban pembentukan peraturan perundang-undangan sangat besar dengan keterbatasan jumlah Perancang yang ada, namun Yunus menyatakan Kanwil Kemenkumham NTT tetap berkomitmen dan siap mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum demi kemaslahatan masyarakat di Bumi Flobamora. (Humas/rin)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun