Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris, Senin (17/10).
KUDUS- Kanwil Kemenkumham Jateng kembali menggelar Rapat KoordinasiIni menjadi kali ketiga di tahun 2022 kegiatan tersebut diselenggarakan.
Kali ini, Rakor diadakan di Kabupaten Kudus, bertempat di Hotel Griptha.
Sama seperti sebelumnya, kegiatan digelar dalam rangka peningkatan efektivitas tugas dan fungsi MPW dan MPD Notaris.
Hal ini didasarkan pada sejumlah permasalahan kenotariatan yang memerlukan penanganan yang tepat sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat luas, khususnya para pengguna jasa Notaris.
Ketua panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan dalam laporannya menilai, pembinaan dan pengawasan yang efektif akan mendorong kualitas pelaksanaan jabatan Notaris menjadi semakin baik dari waktu ke waktu.
Yosi juga mengungkapkan, tujuan rakor untuk memperoleh gagasan penanganan permasalahan kenotariatan baik dari segi penegakan hukum maupun dari segi penegakan etik, mengakomodasi usulan-usulan penguatan kelembagaan dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris secara komprehensif dan menyebarluaskan informasi hukum mengenai konstitusionalitas regulasi permintaan persetujuan baik atas pemanggilan Notaris maupun atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta dari Notaris.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng DR A Yuspahruddin yang membuka acara menganggap Rakor ini sangat penting untuk diselenggarakannya.
"Kegiatan Rakor MPW dan MPD sangatlah penting diselenggarakan, untuk membahas solusi atas berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap para Notaris di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang saat ini berjumlah lebih dari 2.600 (dua ribu enam ratus) orang," ujarnya memberikan sambutan.
Yuspahruddin juga mengungkapkan beberapa persoalan yang biasa ditemukan terkait kenotariatan.
"Permasalahan yang marak terjadi antara lain, berhubungan dengan penyimpanan protokol Notaris, pengguna jasa Notaris yang ternyata tidak datang menghadap, tidak dilakukannya pembacaan Minuta Akta, dan adanya keterlibatan Notaris dalam kasus tindak pidana baik karena faktor kesengajaan maupun karena faktor kelalaian Notaris sendiri," ulasnya.